Dinilai Halangi Penyidikan, Benny Rhamdani Diadukan ke Bareskrim Polri
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani diadukan ke Bareskrim Polri oleh elemen masyarakat. Benny dinilai menghalangi proses penyidikan karena enggan mengungkap secara gamblang sosok berinisial T yang disebutnya menjadi pengendali bisnis judi online.
“Kita ingin (Benny) membuka siapa aktor T tersebut karena itu diduga telah melanggar Pasal 221 ayat 1 KUHP, maka kami laporan kepada Bareskrim untuk diminta untuk diadili,” kata pengadu bernama Hendra Ferdiansyah dari LBH Rampai Nusantara di Bareskrim Polri pada Senin (5/8).
Hendra menambahkan, pernyataan Benny mengenai sosok berinisial T sudah membuat gaduh masyarakat. Alangkah lebih baik, Benny segera mengungkap sosok berinisial T itu kepada penyidik sebab judi online sudah begitu membuat masyarakat resah.
“Judi online tuh betul-betul sangat meresahkan masyarakat-lah, penyakit masyarakat yang betul-betul menurut saya ini sangat membahayakan bagi generasi kita,” ucap dia.
Sebelumnya, Benny sempat menyinggung soal sosok berinisial T yang menjadi pengendali bisnis judi online. Hal itu dikatakannya dalam giat Pengukuhan Kawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Wilayah Provinsi Sumatra Utara di Medan, Selasa (23/7).
Benny bahkan sudah menyampaikan soal sosok inisial T itu kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat terbatas di istana. Menurut Benny, Jokowi dan Listyo terkejut dengan sosok berinisial T tersebut.