Informasi Terpercaya Masa Kini

Lamanya Proses Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja “Resign”, Kena PHK, dan Masih Aktif Bekerja

0 12

KOMPAS.com – Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan, baik saat sudah berhenti bekerja ataupun ketika masih aktif bekerja.

Diketahui, JHT adalah program perlindungan yang bertujuan untuk menjamin pekerja agar bisa menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT dapat dicairkan secara penuh bila peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah berhenti bekerja dan JHT dapat dicairkan sebagian ketika mereka masih aktif bekerja.

Lantas, berapa lama waktu pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah pengajuan?

Baca juga: 4 Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Berapa lama proses pencairan saldo JHT?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun mengatakan, proses pencairan saldo JHT berbeda-beda, tergantung berapa banyak saldo yang dimiliki peserta.

Oni menyampaikan, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 10 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data atau pembaruan data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Adapun untuk waktu pencairan saldo JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta akan diproses dalam kurun waktu maksimal 1 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap.

“Sedangkan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki saldo JHT di atas Rp 10 juta akan membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja, sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).

Oni mengatakan, proses pencairan dan klaim JHT dengan saldo di atas Rp 10 juta dapat dilakukan melalui kanal fisik, yakni di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun melalui website Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik).

Selain itu, tambah dia, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga tidak diwajibkan untuk menyertakan paklaring atau surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau lembaga.

“Saat ini paklaring sudah tidak menjadi syarat wajib. Namun jika ada, dapat disertakan,” kata Oni.

Adapun, syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang resign atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring via Aplikasi

Pencairan saldo JHT bagi peserta yang masih aktif bekerja

Lebih lanjut Oni menyampaikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja juga dapat mencairkan saldo JHT, dengan syarat minimal kepesertaan selama 10 tahun.

“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” jelas Oni.

Pencairan saldo JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja hanya dapat dilakukan melalui kantor cabang dan website Lapak Asik.

“Untuk saat ini pencairan JHT sebagian tersebut hanya dapat dilakukan melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website Lapak Asik yang membutuhkan waktu pencairan maksimal 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar,” tambah dia.

Untuk syarat pencairan JHT 10 persen sama seperti di atas, namun untuk pencairan sebesar 30 persen memerlukan dokumen tambahan yang meliputi:

  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerja sama)
  • Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal Dunia

Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dikutip dari Kompas.com (23/8/2023), berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui kantor cabang dan Lapak Asik.

1. Cara mencairkan JHT melalui kantor cabang

Pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Bawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan “Klaim JHT”
  • Setelah mengisi data formulir pengajuan “Klaim Jaminan Hari Tua”, ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang
  • Duduk di ruang tunggu untuk menunggu giliran diwawancara. Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

2. Cara mencairkan JHT melalui JMO

Berikut cara melakukan klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO untuk saldo di bawah Rp 10 juta:

  • Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store
  • Login atau buat akun baru
  • Klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO
  • Selanjutnya klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”
  • Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik tombol “Selanjutnya”
  • Periksa kembali data diri peserta. Lalu, klik tombol “Sudah”
  • Klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta”
  • Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”
  • Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan
  • Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”
  • Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Anda bisa memantau proses klaim dengan membuka menu “Tracking Klaim”.

3. Cara mencairkan JHT melalui Lapak Asik

Adapun untuk pekerja yang memiliki saldo BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB
  • Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan
  • Jika data sudah tersimpan, cek e-mail untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan
  • Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring
  • Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Baca juga: Syarat dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

Leave a comment