Akhirnya Bareskrim Polri Mengurai Titik Terang Dalam Kasus Vina,Toni RM Singgung Isi Chat Grup 2016
‘TRIBUNSUMSEL.COM — Gerak cepat tim Bareskrim Polri dalam melakukan penyelidikan kasus Vina dan Eky Cirebon kini mulai mengurai titik terang.
Setelah percakapan ponsel di kasus Vina Cirebon dibuka oleh tim Bareskrim Polri.
Adapun isi percakapan tersebut mengenai grup chat diduga berhubungan dengan kasus Vina Cirebon.
Fakta tersebut disampaikan oleh Toni RM selaku kuasa hukum Pegi Setiawan melansir dari Tribunnewsbogor.com, Minggu (4/8/2024).
Dari pengakuannya, Toni RM mendapatkan informasi tersebut dari pengacara Saka Tatal.
“Bahwa Bareskrim Polri sudah sering turun ke Cirebon untuk menyelidiki kasus Vina dari nol,” jelasnya.
Dimana Bareskrim juga telah memanggil beberapa saksi dan menunjukkan percakapan tersebut.
“Kami menyimpulkan bahwa sebenarnya Bareskrim sudah melakukan penyelidikan kasus Vina mulai dari nol dan sudah membuka percakapan komunikasi tahun 2016,” kata Toni RM lagi.
Namun menurut Toni, percakapan yang ditunjukkan itu bukan berasal dari ponsel korban atau para terpidana.
Percakapan itu berasal dari suatu grup yang diduga berhubungan dengan kasus Vina Cirebon.
“Tapi itu bukan percakapan BBM Vina, tapi ada suatu grup kemudian dikumpulkan orang-orang itu, dipastikan yang ada di dalam percakapan itu,” kata dia.
Sudah Sempat Diungkap Kuasa Hukum Terpidana
Kasus Vina Cirebon kini tengah ditangani oleh pihak Bareskrim Polri yang memulai penyelidikan dari nol.
Bahkan Bareskrim Polri dikabarkan sudah membuka isi ponsel milik almarhumah Vina Cirebon untuk menguak teka teki apa yang sebenarnya terjadi.
Ternyata jauh sebelum itu, Tohap kuasa hukum lama lima terpidana kasus Vina Cirebon sempat membeberkan isi ponsel tersebut.
Tohap mengatakan dalam BAP 2016 dilampirkan percakapan yang janggal dan juga CCTV kejadian.
Namun, bukti percakapan tersebut tidak pernah dikeluarkan selama persidangan tahun 2016.
Ia mengatakan, perlu diketahui lebih jauh isi percakapan di dalam handphone para terpidana dan korban agar ada bukti fisik terkait keberadaan mereka saat malam kejadian.
“Dalam BAP itu dilampirkan, cuma tidak pernah dibuktikan percakapan-percakapan tersebut, baik dari HP terpidana maupun dari HP korban Vina,” kata Tohap kuasa hukum lama terpidana kasus Vina, ditemui wartawan, dikutip Sabtu (27/7/2024).
Lebih lanjut, menurutnya dari isi percakapan itu tidak ada yang mengarah ke pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
“Setelah kita baca, selama ini tidak ada (riwayat ponsel) yang mengarah (ke kasus pembunuhan) terhadap korban (Vina dan atau Eky) maupun terpidana,” ujar kuasa hukum terdahulu.
Ia juga meyakini, bahwa kejadian yang menimpa Vina dan Eky pada tahun 2016 lalu itu bukanlah kasus pembunuhan.
“Percakapan-percakapan atau bukti-bukti dari (isi) handphone yang dihadirkan dalam persidangan itu enggak pernah dibuka. Kita mintakan supaya dibuka, termasuk CCTV yang disinggung oleh para saksi dari anggota Polres Kota Cirebon,” jelas kuasa hukum terdahulu.
Kini, ia merasa yakin sidang PK yang diajukan Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon bakal dikabulkan.
Terlibih para saksi telah mencabut keterangannya yang sempat memberatkan terpidana.
Adapun sejumlah saksi itu diantaranya, Teguh, Pramudia, dan Liga Akbar.
Tidak seperti tahun 2016 yang seakan-akan diabaikan dan tidak pernah dibuka di dalam persidangan.
Ia berharap dengan adanya sidang PK Saka Tatal ini bisa mendorong bukti-bukti tersebut diungkap.
Tujuannya pun untuk lebih memperjelas, sebenarnya komunikasi seperti apa yang terjalin antara korban dengan para terpidana tersebut.
“Kita mintakan untuk kebenaran materil. Ini (riwayat chat atau percakapan di ponsel) perlu dibuka juga dalam perkara PK sekarang. Itu perlu dibuka, supaya jelas komunikasi antara korban dengan siapa. Begitu juga dengan para terpidana ini,” terangnya.
Ia juga menyarankan agar riwayat isi ponsel itu ditampilkan agar bisa melacak keberadaan mereka saat itu sebenarnya ada di mana.
“Dengan komunikasi itu bisa bisa dilacak bagaimana keberadaan mereka pada saat kejadian tersebut,” tandasnya.
Harusnya Buka CCTV
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Sunso Duadji meminta Bareskrim Polri membuka CCTV dan isi percakapan di ponsel Vina.
“Kembali ke titik nol,” kata Susno Duadji.
Susno lantas mempertanyakan, mengapa hingga kini CCTV kasus pembunuhan Vina dan Eky tak kunjung dibuka.
Padahal ia mendengar soal anak buah Iptu Rudiana, ayah Eky yang telah menyita bukti CCTV insiden pembunuhan Eky.
Selain itu Susno juga mengungkit soal barang bukti berupa HP milik Vina dan Eky.
Menurut Susno, HP milik Vina dan Eky ini masih bisa diperiksa lagi oleh penyidik.
Tak seperti bukti berupa darah dan sperma yang jelas tak bisa diselidiki lagi.
“Hp bisa berbicara, CCTV akan berbicara ada sekian CCTV disita kenapa ga dibuka,” imbuh Susno.
Lebih lanjut Susno menegaskan di dalam HP Vina dan Eky, serta HP terdakwa lainnya pasti ada bukti percakapan, atau bukti video.
Sehingga CCTV dan HP ini bisa menjadi alat bukti forensik untuk penyelidikan ulang kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“CCTV kita harap dibuka, Mabes buka CCTV. HP Pegi, Vina dan Eky ditampah HP orang yang dihukum telah disita.”
“Disitu ada bukti percakapan, WA dan video ini belum juga dibuka. Dua ini alat bukti forensik. Sekaligus mengapa saya yakin Pegi ini akan bebas,” tegas Susno.
(*)