Tersangka Teroris yang Ditangkap di Batu Berencana Lakukan Bom Bunuh Diri di 2 Tempat Ibadah
JAKARTA, KOMPAS.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka teroris berinisial HOK (19) di Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu (31/7/2024).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut HOK telah berstatus tersangka.
“31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB, telah diamankan satu tersangka yakni HOK,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2024).
Baca juga: Polisi Amankan Terduga Teroris di Kota Batu Jawa Timur
HOK disebut berencana melakukan aksi bom bunuh diri di dua Lokasi tempat ibadah di Malang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, HOK ingin menjalankan aksi terornya dengan menggunakan bahan peledak jenis Triaceton Triperoxide (TATP).
“Berencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, HOK merupakan simpatisan Daulah Islamiyah.
Tersangka HOK disangkakan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.