Informasi Terpercaya Masa Kini

Klaim Fiktif BPJS Kesehatan, Modus Lama atau Baru?

0 18

Bisnis.com, JAKARTA —  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mendukung Tim Pencegahan dan Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN) untuk mengusut dugaan klaim fiktif BPJS Kesehatan senilai Rp35 miliar.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menyebut pihaknya memberikan dukungan penuh pada Tim PK-JKN dalam hal pencegahan dan penanganan fraud dana JKN yang menjadi temuan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami dalam tim sudah melakukan penelaahan juga atas tiga kejadian di tiga rumah sakit, kami sependapat bahwa ada phantom billing [klaim fiktif]. Sehingga kami mendukung upaya menjaga dana jaminan masyarakat ini,” ujar Agustina di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.  

Baca Juga : BPKP Bakal Turun Tangan Usut Klaim ‘Jumbo’ BPJS yang Diduga Fiktif

Sementara itu, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa audit itu akan dilakukan secara masif dengan bantuan tim PK-JKN lainnya, seperti KPK, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan. Dia mengungkap audit itu akan mengarah kepada klaim-klaim JKN dalam jumlah besar yang diduga fiktif. 

“Jadi auditnya akan lebih masif, enggak sampel-sampel kaya gini lagi. Artinya mungkin diambil klaim yang besar-besar, tetapi yang pasti dukungan dari BPKP lebih kuat,” tuturnya. 

Baca Juga : : Dewas Desak Fraud Rumah Sakit (RS) ke BPJS Kesahatan Ditangani Serius

Tiga Rumah Sakit 

Sejauh ini, tim PK-JKN sudah menemukan sampel sebanyak tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatra Utara yang terindikasi kuat melakukan fraud berupa phantom billing selama 2022-2023. Seluruhnya merupakan rumah sakit swasta. Oknum dokter hingga pihak pejabat setingkat direksi diduga terlibat. 

Secara terperinci, satu rumah sakit di Jawa Tengah terindikasi melakukan fraud senilai Rp29,4 miliar dari 22.550 kasus. Satu rumah sakit di Sumatra Utara dengan dugaan fraud Rp4,2 miliar dari 1.620 kasus, serta satu rumah sakit lainnya Rp1,5 miliar dari 841 kasus. Totalnya mencapai sekitar Rp35 miliar. 

Baca Juga : : Rumah Sakit (RS) Ajukan Klaim Fiktif ke BPJS Kesehatan, Dewas: Sanksinya Lemah

Untuk tiga rumah sakit itu, tim PK-JKN sudah memaparkan temuan itu ke pimpinan KPK dan disepakati untuk ditindaklanjuti secara pidana. Hal itu karena ditemukan indikasi kuat dugaan korupsi berupa kerugian keuangan negaranya. 

“Selama ini kan kalau ketahuan baru [ditindak]. Kalau enggak ketahuan, tenang-tenang saja. Makanya kalau dibilang, ada kerugian negara? Ada. Tapi keuntungan buat dia [terduga oknum], kan?,” lanjut Pahala. 

Sejalan dengan proses penindakan temuan fraud itu, tim PK-JKN meminta agar fasilitas kesehatan lain yang diduga ikut terlibat fraud JKN agar mengembalikan uang negara itu. 

Pahala menyebut para oknum tersebut bisa mencicil atau mengoreksi klaimnya, asalkan berniat baik untuk mengembalikan uang ke negara. Mereka diberikan waktu enam bulan, sebelum nantinya tim PK-JKN bakal melakukan audit besar-besaran di seluruh provinsi. 

Masalahnya, kata Pahala, tiga rumah sakit yang kuat terindikasi fraud di Jawa Tengah dan Sumatra Utara itu enggan mengembalikan klaim fiktif tersebut. Oleh karena itu, tim PK-JKN memutuskan untuk menindaklanjutinya secara pidana. 

“Sekarang kenapa kita ributin ini? Mereka enggak mau bayar. Coba itu udah fiktif, enggak mau bayar. Makanya di pimpinan [KPK], kita bilang indikasi [korupsinya] sudah [ditemukan],” terangnya. 

Perlu Ditangani Serius

Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan meminta temuan dugaan fraud berupa klaim fiktif bisa ditangani secara tuntas.

Audit yang dilakukan Tim PK-JKN terhadap enam rumah sakit di tiga provinsi mengungkap adanya indikasi fraud di tiga rumah sakit di Jawa Tengah dan Sumatra Utara.

Oknum di ketiga rumah sakit tersebut diduga menggunakan modus phantom billing, yakni merekayasa seluruh dokumen pendukung klaim JKN.

Rinciannya, satu rumah sakit di Jawa Tengah terindikasi memiliki klaim fiktif senilai Rp20-30 miliar, satu rumah sakit di Sumatera Utara terindikasi fraud senilai Rp1-3 miliar, dan satu rumah sakit lainnya di Sumatera Utara terindikasi fraud senilai Rp4-10 miliar.

Ketua Dewas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menyatakan kekhawatirannya bahwa masalah fraud tersebut dapat berdampak serius terhadap ketahanan Dana Jaminan Sosial (DJS) BPJS Kesehatan.

“Kejadian fraud ini tentunya akan berdampak pada kinerja BPJS Kesehatan karena akan menggerus keuangan DJS yang pada akhirnya akan membuat keuangan BPJS defisit dan gagal bayar,” kata Kadir kepada Bisnis pada Kamis (25/7/2024).

Kadir meminta tim pencegahan kecurangan untuk memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terindikasi melakukan fraud. Selain itu, ia menyampaikan beberapa rekomendasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang, antara lain meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) dan digitalisasi verifikasi klaim untuk mendeteksi potensi fraud.

“Direksi juga dapat meningkatkan kegiatan audit medik untuk mendeteksi adanya fraud di fasilitas kesehatan,” tambah Kadir.

Dalam perjanjian kerja sama dengan fasilitas kesehatan, Kadir menyarankan penambahan klausul yang memungkinkan tuntutan perdata dan pidana bagi direksi fasilitas kesehatan yang memberikan keterangan atau data yang tidak benar dan terlibat dalam tindakan fraud.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebelumnya menyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak segan memutus kerja sama dengan rumah sakit yang terindikasi melakukan fraud terkait klaim fiktif program JKN.

“Sudah beberapa rumah sakit diputus kerja sama dengan BPJS Kesehatan, angka persisnya saya lupa, tetapi yang jelas lebih dari lima rumah sakit,” kata Ghufron saat dihubungi Bisnis awal pekan ini (24/7/2024).

Leave a comment