Informasi Terpercaya Masa Kini

Ikut Sedih Gegara Ronald Tannur Divonis Bebas,Hotman Paris Sentil Prabowo Subianto: Gimana Ini?

0 34

SURYA.co.id – Pengacara kondang Hotman Paris ikut menanggapi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga tewas.

Hotman mengaku ikut sedih, bahkan menyentil Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Beberapa kali Hotman memposting tangkapan layar sejumlah pemberitaan yang menyebutkan hakim memvonis bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan Dini Sera, di akun Instagramnya @hotmanparisofficial.

“Aduh, kok bisa?,” tanya Hotman Paris sembari membagikan tangkapan layar pemberitaan vonis bebas Ronald Tannur meski sudah menganiaya kekasih hingga tewas.

Hotman juga memposting pernyataan kuasa hukum korban Dini Sera yakni Dimas Yemahura yang mengatakan semoga hakim mendapatkan balasan setimpal.

Baca juga: Harta Kekayaan Rieke Diah Pitaloka yang Geram Ronald Tannur Divonis Bebas dan Sebut Ada Kejanggalan

Dimas juga menyatakan sangat tidak mudah mencari keadilan di Indonesia bahkan bagi orang yang sudah meninggal.

“Sedih, Oh Indonesia,” ucap Hotman lirih.

Hotman juga memposting tangkapan layar kutipan pemberitaan media online bahwa korban Dini Sera dipukul, digebuk, dilindas pakai mobil sampai meninggal tapi pelaku diputus bebas tidak bersalah oleh pengadilan.

Karenanya Hotman mempertanyakan hal ini dan penegakkan hukum di Indonesia ke presiden terpilih Prabowo Subianto yang merupakan kliennya sejak lama.

“Hai Klienku Pak Prabowo: gimana nasib negri ini??” kata Hotman.

Dari pernyatannya, Hotman terasa sangat menyayangkan putusan PN Surabaya karena telah menciderai rasa keadilan masyarakat.

Sehingga ia berharap presiden terpilih Prabowo Subianto ke depannya menjunjung tinggi hukum di Indonesia.

Baca juga: Nasib Anak Dini Sera Usai Ronald Tannur Divonis Bebas Hakim PN Surabaya, Tak Pernah Dapat Santunan

Selain Hotman, Rieke Diah Pitaloka juga turut angkat bicara.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu geram  setelah mengetahui kabar vonis bebas dari anak anggota dewan tersebut. 

Rieke menduga kuat ada kejanggalan dalam putusan yang ditajtuhkan Pengadilan Negeri Surabaya ini. 

“Masyarakat Indonesia di manapun berada. Ada berita membuat saya sebenarnya muak banget. Feelingku, indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, nggak bener,” kata Rieke, Jumat (26/7/2024) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV. 

Rieke pun meminta Komisi Yudisial (KY) dan pihak terkait mengusut tuntas putusan hakim.

Karena menurutnya,  hukum harus berlaku adil termasuk untuk anak anggota dewan atau anak pejabat sekalipun.

“Saya mendesak komisi yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim.”

“Mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan ketua majelis hakim di pengadilan negeri surabaya 24 juli 2024,” tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ronald Tannur merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Ia divonis bebas oleh hakim setelah ditunut 12 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur pada kasus ini karena tidak ada bukti kuat yang membuktikannya melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga tewas, seperti dakwaan jaksa.

Dalam vonisnya, hakim juga menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Ronald Tannur kemudian didesak untuk dicekal ke luar negari. 

Desakan itu disampaikan Siti Aminah Tardi, Komisioner Komnas Perempuan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur. 

Ronald  Tannur dinyatakan tidak bersalah atas tewasnya Dini Sera Afrianti seusai karaoke bersamanya pada 2023 silam. 

Menurut Siti Aminah, putusan bebas ini telah menciderai pemenuhan hak atas keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Ini jadi catatan buruk bagi penegakan hukum kasus kekerasan terhadap perempuan serta meneguhkan prasangka hukum tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah,” kata Siti Aminah dikutip dari tayangan Kompas Malam pada Jumat (26/7/2024). 

Siti mengapresiasi upaya penyidik dan JPU yang sudah menambahkan restitusi pada tuntutannya, namun sayangnya langkah progresif ini justru tidak diikuti perspektif dan putusan hakim. 

“Kami dukung JPU ajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Siti Aminah.

Selain itu, Siti juga meminta badan pengawas (Bawas) Mahkamah Agung  dan Komisi Yudisial (KY) untuk memberikan perhatian dan pengawasan, agar pemenuhan hak atas keadilan dan pemulihan bagi korban dan keluarga korban dipenuhi.

Siti juga meminta upaya kasasi dari JPU juga harus diiringi permohonan cegah dan tangkal agar Ronald Tannur tidak bisa lari ke luar negeri. 

“Misalnya kuasa hukum korban juga bisa meminta JPU untuk menjadikan Ronald Tannur dicegah bepergian ke LN. Langkah bisa dilakukan,” ujarnya. 

Hal lain yang perlu dilakukan, lanjut Siti adalah memastikan keluarga korban bisa mendapatkan pemulihan khususnya anak korban, mengingat kematian ini pasti menimbulkan trauma, kesedihan yang mendalam apalagi bagi anak.

“Keluarga bisa mengakses UPT GDPPA, untuk korban anak mendapatkan layanan konseling,” tegasnya. 

Di bagian lain, setelah putusan bebas ini, Ronald Tannur langsung dikeluarkan dari tahanan Rutan Medaeng. 

Junaidi, sipir yang biasa mengawalnya, memastikan kabar tersebut.

“Sudah pulang dari Rabu (24/7) dijemput keluarganya, tapi pulang kemana gak tahu,” ungkapnya.

Menurut amar dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa yang dulu  lahir di Nusa Tenggara Timur itu tercatat memiliki rumah di Surabaya. Tepatnya, di Pakuwon City Virginia Regency E3 No.3.

Rumah mewah di kawasan Surabaya Timur itu tampak sepi, Kamis (25/7).

Medy, seorang pembantu di rumah itu, menyatakan bahwa tidak ada orang di dalam selain dirinya, meskipun ada mobil HRV terparkir di halaman. Seorang satpam di perumahan tersebut, membenarkan bahwa ini adalah rumah Ronald Tannur.

Sekuriti tersebut mengatakan, Ronald Tannur di lingkungan perumahan biasa dipanggil Koh Tannur.

Soal tudingan membunuh teman kencan sepulang dari karaoke, dia mengaku mengetahui. Hanya saja, dia tak tahu secara mendetail terkait perkembangannya.

“Di lingkungan perumahan sepi gak ada kabar apa-apa. Tiba-tiba, muncul di berita, di medsos dia ditangkap padahal gak ada polisi yang datang ke sini. Kalau sekarang sudah bebas dan pulang juga gak tahu, karena kondisinya sepi,”  terangnya.

Ronald Tannur dalam kasus tersebut sudah merasakan hidup di penjara sejak Oktober 2023.

Lalu pertengahan Maret 2024 dia mulai menjalani sidang, hingga akhirnya divonis bebas.

Total dia sudah pernah dipenjara kurang lebih 10 bulan.

Setelah dinyatakan bebas, sambil menangis, dia mengatakan “Gak papa, yang penting Tuhan sudah membuktikan.”

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment