Kondisi Jasad Vina-Eky Jadi Bukti Baru PK Saka Tatal,Mirip Kesaksian Euis Pemandi Jenazah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Foto yang menunjukkan kondisi jasad korban Muhammad Rizky Rudiana atau Eky dan Vina saat di rumah sakit jadi bukti baru atau novum dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.
Dalam foto tersebut tidak ada luka tusuk akibat benda tajam atau samurai, seperti yang ada dalam dakwaan pada foto Eky yang ditunjukkan tersebut.
Kuasa Hukum Saka Tatal mengatakan, bukti tersebut berdasarkan hasil visum dan autopsi jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.
Sementara kondisi jasad Vina, disebutkan di muka korban terdapat luka akibat sabetan samurai oleh salah satu pelaku yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi.
Selain itu, dari hasil visum juga menunjukkan, ada pendarahan di hidung Vina.
Kondisi jasad dua sejoli ini hampir sama dengan kesaksian pemandi jenazah Vina bernama Euis.
Euis, pemandi jenazah almarhumah Vina muncul dan mengungkap fakta berbeda dengan pihak kepolisian soal luka tusuk di tubuh Vina.
Ia tidak menemukan satupun luka sayat ataupun tusuk pada tubuh Vina saat memandikan.
Baca juga: Terbongkar Alasan Kapolda Jabar Tak Pernah Muncul di Kasus Vina hingga Pegi Menang Praperadilan
Hal itu berbeda dengan hasil penyidikan Polda Jabar yang menyebut Vina tewas akibat ditusuk pedang atau samurai.
Euis bahkan sampai bersumpah, ia memastikan betul seluruh badan gadis 16 tahun itu tidak ada bekas luka benda tajam.
Kesaksian itu disampaikan Euis kepada Youtuber yang juga Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi.
Wawancara Dedi dengan Euis tayang di Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, pada Jumat (20/7/2024).
Kondisi Jasad Vina dan Eky Terungkap di Sidang PK Saka Tatal
Delapan bukti baru di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024) hari ini dibawa oleh pihak mantan terpidana Saka Tatal.
Ada foto yang menunjukkan kondisi jasad korban Muhammad Rizky Rudiana atau Eky dan Vina saat di rumah sakit Di antara bukti baru atau novum tersebut.
Tidak ada luka tusuk akibat benda tajam atau samurai, seperti yang ada dalam dakwaan pada foto Eky yang ditunjukkan tersebut.
Kuasa Hukum Saka Tatal mengatakan, bukti tersebut berdasarkan hasil visum dan autopsi jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.
Sementara kondisi jasad Vina, disebutkan bahwa di muka korban terdapat luka akibat sabetan samurai oleh salah satu pelaku yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi.
Selain itu, dari hasil visum juga menunjukkan, ada pendarahan di hidung Vina.
Baca juga: Dulu Prediksinya Jitu Pegi Menang Praperadilan, Kini Susno Duadji Juga Yakin PK Saka Tatal Diterima
Dari novum kondisi jasad Vina dan Eky tersebut, kuasa hukum meyakini bahwa Saka tidak terlibat dalam pembunuhan itu.
Apalagi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Saka tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.
Begitu pun terhadap Vina, Saka tak melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada korban.
Sebab dalam dakwaan disebutkan, yang melakukan hal demikian adalah DPO Andi.
“Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina, sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina,” kata Kuasa Hukum Saka Tatal saat membacakan novum atau bukti baru dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu.
Sejumlah novum yang dibawa oleh pihak Saka Tatal di sidang PK ini diyakini dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi terang-benderang.
Sekaligus, membuat Saka terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Sidang PK Saka Tatal Dilanjut Jumat 26 Juli 2024
Sebagai informasi, sidang Saka Tatal akan dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) mendatang karena pihak termohon menyatakan belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh pihak Saka Tatal.
“Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon?” tanya Hakim Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, dikutip dari Breaking News KompasTV, Rabu.
“Mohon izin majelis hakim yang mulia, bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi dikarenakan terkait adanya beberapa poin yang dikurangi kemudian juga ditambahkan penasihat hukum pemohon, maka tentunya kami perlu mempelajari dulu poin-poin tersebut, kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” jawab termohon.
Daftar Novum yang Diajukan Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK
1. Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016
2. Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB
3. Vina di RSD Gunung Jati. Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung
4. Serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus
5. Motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina
6. File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal
7. File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation
8. File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan
Saka Tatal Harap Nama Baiknya Bisa Pulih Kembali
Melalui sidang PK ini, Saka berharap nama baiknya bisa pulih kembali. Begitu juga dengan tujuh terpidana yang saat ini masih di dalam penjara.
“Kalau harapan Saka tidak ribet-ribet yang penting nama Saka dipulihkan lagi, seperti dulu lagi, sama tujuh orang yang masih di dalam keluar semua,” ungkapnya saat diwawancara oleh Manager Tribun Network, Rachmat Hidayat, Rabu.
Saka tidak minta apa-apa, cuma minta itu saja, Saka minta yang simpel-simpel saja, yang aneh-aneh itu belum tentu dikabulkan,” imbuhnya.
Untuk ke depannya, Saka berharap kejadian yang menimpanya ini tidak terjadi dengan orang lain.
“Kepengin Saka tidak ada lagi korban-korban lain yang mengalami seperti yang Saka alami,” tuturnya.
“Saka tidak tahu menahu permasalahannya harus menanggung beban apa yang tidak Saka lakukan,” sambungnya.
Baca juga: Kompolnas Sentil Eks Wakapolri Oegroseno yang Sebut Ada Mafia di Kasus Vina Cirebon: Omong Kosong!
Saka pun berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa mendukungnya selama ini.
Ia pun berharap, tujuh terpidana kasus Vina lainnya juga bisa keluar dari penjara secepatnya.
“Jadi terima kasih support-nya kawan-kawan Saka, semoga yang di dalam bisa segera keluar,” harap Saka.
Euis Pemandi Jenazah Vina Cirebon Tiba-tiba Muncul, Ini Kesaksian Lengkapnya hingga Berani Disumpah
Euis, pemandi jenazah almarhumah Vina muncul dan mengungkap fakta berbeda dengan pihak kepolisian soal luka tusuk di tubuh Vina.
Ia tidak menemukan satupun luka sayat ataupun tusuk pada tubuh Vina saat memandikan.
Hal itu berbeda dengan hasil penyidikan Polda Jabar yang menyebut Vina tewas akibat ditusuk pedang atau samurai.
Euis bahkan sampai bersumpah, ia memastikan betul seluruh badan gadis 16 tahun itu tidak ada bekas luka benda tajam.
Kesaksian itu disampaikan Euis kepada Youtuber yang juga Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi.
Wawancara Dedi dengan Euis tayang di Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, pada Jumat (20/7/2024).
“Percaya dibunuh, tapi gak pakai (ditusuk) pisau pisau, gak ada. Habisnya saya mandiin tuh gak ada luka tusukan,” jelas Euis.
Wanita yang sepertinya berusia lanjut itu, percaya Vina korban pembunuhan karena melihat kondisi tangan dan kakinya yang remuk.
Selain itu, bagian kepala juga mengalami luka parah.
Hanya saja, luka-luka itu seperti hasil hantaman benda tumpul yang membuat tulang tangan dan kaki Vina remuk.
“Soalnya kakinya tuh Pak, remuk semua ini tulangnya saya mandiin tuh.”
“Terus tangannya, terus kepalanya,” kata Euis.
Dedi Mulyadi yang mewawancarai Euis pun memastikan kembali soal luka tusuk.
Sebab, pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, disebutkan bahwa Vina ditusuk pakai samurai oleh Pegi.
“Iya (tidak ada luka tusuk), iya (tidak ada luka sayat),” jawab Euis.
Selain luka parah di tangan, kaki dan kepala, Euis juga mendapati lendir dan darah serta luka pada alat vital korban.
“Saya kan mandiin, maaf ya Pak, namanya mandiin mayat kan Pak ya,” kata Euis.
“Sobek,” lanjutnya menegaskan.
Menurut Euis, Vina bukan tewas karena kecelakaan, melainkan korban pembunuhan, hanya saja bukan dengan dihajar pakai senjata tajam
“Dibunuh, Pak, pastilah pembunuhan. Karena gak ada luka sobek-sobek, kalau kecelakaan mah ada tetel boel (luka sobek).”
“Kayaknya sih dilindas pakai motor atau dipukul,” kata Euis.
Ditusuk Pakai Samurai
Sebelumnya, pada saat sidang praperdilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Polda Jabar menjawab gugatan dengan menjabarkan keterangan para saksi.
Salah satu saksi yang dibacakan keterangannya adalah dari Sudirman.
Di situ disebutkan, Vina diperkosa dan setelahnya ditusuk menggunakan samurai.
“Korban perempuan (Vina) juga dipukuli oleh tiga orang teman-teman saksi, yaitu, saudara Andika, Pegi dan Dani.”
“Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi dan teman-teman saksi secara bergiliran setelah saksi dan teman-teman selesai memperkosa perempuan tersebut kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh saudara pegi pada bagian punggung dan saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina.”
“Kemudian duanya dibawa kembali ke jembatan layang,” kata kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi, Selasa (2/7/2024).
Tak hanya pada argumen Polda Jabar, putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.
“Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAmenyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINAsebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanankorban VINA, setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAdan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan KorbanVINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon,” berikut petikan putusan banding Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum dengan vonis pembunuhan berencana.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Baca juga: Susno Duadji Cium Ada Kesalahan Berjamaah Penegak Hukum di Kasus Vina, Aep Bikin Nusantara Kacau
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
Kini, para terpidana, melalui kuasa hukumnya tengah mengumpiulkan bukti baru atau novum untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK agar bisa bebas. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSumsel.com)