Informasi Terpercaya Masa Kini

37 Jenderal Diterjunkan ke Kotim, Satgas Garuda Percepat Penertiban Lahan

0 10

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Upaya penertiban kawasan hutan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) semakin digencarkan. Satgas Garuda, yang bertugas menertibkan lahan bermasalah, mendapat dukungan penuh dari pemerintah pusat dengan menurunkan 37 jenderal untuk mengawasi langsung jalannya proses ini. Langkah tersebut diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan sesuai aturan.

Dilansir dari Kalteng Pos, Bupati Kotim Halikinnor mengatakan, penertiban ini melibatkan banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum dan instansi terkait. “Satgas Garuda sudah mulai melakukan penegakan hukum di kawasan hutan Kotim. Ini tentu berdampak pada sejumlah sektor, terutama koperasi atau plasma yang selama ini beroperasi di area yang bermasalah,” ujarnya.

Menurut Halikinnor, kehadiran para jenderal pada Selasa (18/3) bertujuan untuk memastikan proses penertiban berlangsung sesuai aturan dan memberikan kepastian hukum. Meski demikian, ia mengakui bahwa upaya ini dapat menimbulkan dampak bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan.

“Mungkin ada beberapa program plasma yang belum berjalan optimal dan akan terdampak. Namun, penertiban ini diharapkan dapat memperjelas kewajiban perusahaan, khususnya terkait dengan pemenuhan plasma 20 persen dan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang belum terlaksana dengan baik,” kata Halikinnor.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh penegakan hukum ini agar hak-hak masyarakat dan daerah bisa dipenuhi secara optimal.

“Kami ingin memastikan bahwa tujuan utama dari penertiban ini adalah memperbaiki keadaan dan memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya terhadap masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng Bambang Irawan menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah dalam menertibkan lahan yang bermasalah. Namun, ia mengingatkan bahwa mekanisme pengamanan aset harus jelas agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Jika terbukti melanggar hukum, lahan tersebut menjadi milik negara dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Namun, masyarakat juga perlu memahami bahwa penyegelan lahan bukan berarti bebas mengambil hasil perkebunan di dalamnya,” ujarnya.

Bambang mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan situasi ini untuk kepentingan pribadi.

“Situasi seperti ini rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu yang sengaja menciptakan keresahan dan memicu konflik. Kami berharap pemerintah dan aparat segera mengambil langkah tegas untuk mengamankan lahan yang sudah disegel,” tegasnya.

Terkait isu penjarahan di lahan yang telah disita, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menyebut sejauh ini belum ada laporan dari perusahaan.

“Sampai saat ini belum ada laporan terkait penjarahan di lahan yang disita. Namun, kami tetap bersiaga dan siap menerjunkan personel jika situasi membutuhkan pengamanan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, penertiban lahan sawit oleh Satgas Garuda berpotensi berdampak pada para pekerja perusahaan. Beberapa waktu lalu, PT Agro Bukit, anak perusahaan Goodhope, menjadi salah satu yang lahannya disita. Kendati demikian, aktivitas pekerja di lahan lain milik perusahaan masih berjalan normal.

“Sepengetahuan saya, aktivitas pekerja tetap berjalan seperti biasa,” kata Aswan, salah satu staf bagian komersial PT Agro Bukit, saat dikonfirmasi.

Dengan masih berkembangnya situasi di lapangan, Bambang berharap ada kejelasan mengenai status lahan yang telah disita agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.

“Jika lahan ini benar-benar menjadi milik negara, pemerintah harus memastikan bahwa pemanfaatannya benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk segelintir pihak,” pungkasnya. (mif/ovi/ce/ala)

Leave a comment