Dukungan Masyarakat tak Terbendung Jelang Sidang PK Eks Terpidana Kasus Vina
REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Saka Tatal, akan digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024). Menjelang sidang PK Saka Tatal itu, warga Kampung Saladara, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, memasang spanduk dukungan.
Kampung Saladara merupakan tempat asal para terpidana. Spanduk dukungan itu dipasang di sepanjang Jalan Perjuangan, Kota Cirebon, Senin (22/7/2024). Spanduk itu bertuliskan “Warga Saladara Mendukung Peninjauan Kembali (PK) untuk Membebaskan Para Terpidana”.
Salah seorang tokoh pemuda Karyamulya, Adam, mengungkapkan, pemasangan spanduk itu merupakan bentuk dukungan warga atas pengajuan PK yang dilakukan Saka Tatal. Mereka juga yakin, para terpidana, termasuk Saka Tatal, tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam.
‘’Seluruh warga Kampung Saladara yakin ketujuh terpidana, termasuk Saka Tatal, tidak melakukan pembununan dan pemerkosaan. Kami mendukung sidang PK Saka Tatal,’’ kata Adam, Senin (22/7/2024).
Adam berharap, pemasangan spanduk tersebut bisa mengundang dukungan serupa dari seluruh warga yang melintas dan melihat tulisan di spanduk itu. ‘’Semoga warga sekitar dan orang-orang yang lewat melihat bahwa kami satu kampung meyakini mereka tidak bersalah,’’ ucapnya.
Sementara kakak Saka Tatal, yang bernama Selis, mengaku bersyukur dengan adanya dukungan dari warga terhadap upaya PK yang diajukan oleh adiknya bersama tim kuasa hukumnya. Dia menyatakan, warga Saladara pun percaya Saka Tatal tidak terlibat dalam kasus tersebut.
‘’Warga disini percaya Saka tidak bersalah. Cuma dulu saya kurang komunikasi, gak ngerti hukum,’’ tutur Selis.
Selis berharap, sidang PK Saka Tatal bisa berjalan dengan lancar. Dengan demikian, adiknya bisa terbebas dari tuduhan sebagai.pembunuh dan pemerkosa Vina. ‘’Semoga sidang PK Saka berhasil dan nama baiknya kembali,” harapnya.
Kejanggalan kasus Vina Cirebon. – (Republika)
Kesaksian ketua RT Pasren dan anaknya yang misterius.. baca di halaman selanjutnya.
Terseretnya para terpidana dalam pusaran kasus Vina itu salah satunya disebabkan kesaksian dari Ketua RT 002 RW 010 Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon pada Agustus 2016, Abdul Pasren dan anaknya, Muhammad Nurdhatul Kahfi.
Para terpidana mengaku tidak terlibat dan sedang menginap di salah satu rumah milik Pasren, saat kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016 malam. Namun, pernyataan para terpidana dipatahkan oleh Pasren dan Kahfi. Kahfi juga mengaku tidak mengenal dekat para terpidana.
Kini, muncul seorang warga yang mengungkap dugaan kebohongan pengakuan Kahfi. Warga itu bernama Irpan Setiawan, yang merupakan teman dari Kahfi maupun para terpidana yang kini mendekam di penjara dalam kasus kematian Vina dan Eky.
“Kahfi itu bohong. Pernyataannya itu bertolak belakang. Padahal Kahfi sama terpidana itu teman dari kecil sampai tahun 2016 itu,’’ ujar Irpan, Ahad (21/7/2024).
Irpan menuturkan, keakraban antara ia bersama Kahfi dan sejumlah terpidana kasus Vina itu tergambar dari adanya baju yang mereka buat bersama. Baju yang bergambar Bob Marley itu dibua pada 2013 lalu.
“Foto-fotonya juga masih ada. Kita pernah jalan-jalan bareng, karena memang teman dari kecil. Sering jalan bareng, apalagi setiap Minggu pasti jalan bareng,’’ ucapnya.
Dalam foto yang dimiliki oleh Irpan, terlihat Kahfi dan para terpidana sedang jalan-jalan. Di dalam foto itu, di antaranya ada Kahfi, Hadi, Jaya, Eko dan Irpan. Selain itu, ada pula teman mereka yang lain.
“Mereka kenal dekat, apalagi Kahfi sama Hadi, cs lah itu (teman akrab),’’ ungkapnya.
Irpan pun mengaku sedih atas kesaksian Kahfi dalam kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam. “Sangat prihatin Kahfi kayak gini. Gak nyangka sampe bohong kayak gini,’’ jelasnya.
Irpan pun mengaku kasihan dengan para terpidana kasus Vina. Dia yakin, para terpidana itu merupakan orang baik dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
“Kasihan, enam terpidana itu gak macam-macam, mereka orang baik. Semuanya cuma kuli bangunan,” kata Irpan.
Penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky belum juga tuntas. Pegi Setiawan, tersangka pembunuh Vina dilepaskan setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh hakim.