GAPPMI Buka Suara soal Sodium Dehydroacetate yang Diduga Ada di Roti Aoka
JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman buka suara soal adanya zat pengawet berbahaya yang diduga ada dalam Roti Aoka.
Dia bilang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah turun tangan untuk menelusuri apakah zat pengawet itu benar terkandung dalam roti milik produsen PT Indonesia Bakery Family.
“Itu kan sudah ditangani oleh BPOM kita percayakan saja pada BPOM, saya sendiri belum mendapatkan info detail dari BPOM tapi kalau memang itu benar ada kandungan yang tidak diperbolehkan tentunya BPOM akan segera melakukan tindakan,” ujarnya di Jakarta, Senin (22/7/2024).
Walau demikian Adhi memastikan selama ini industri makanan dan minuman tidak pernah menggunakan zat Sodium Dehydroacetate sebagai bahan pengawet makanan.
Baca juga: Ketua GAPMMI: Harga Makanan Minuman Stabil Jelang Ramadhan
Adhi menyebutkan, jenis pengawet yang digunakan untuk industri mamin adalah Benzoat dan Proponiat namun dalam jumlah yang terbatas. Sementara zat Sodium Dehydroacetate merupakan bahan pengawet yang ada dalam positif list atau dilarang oleh oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Ada macam-macam yang dipakai untuk pengawet ada Benzoat, Proponiat itu masih dibolehkan tapi sema ada batasannya tidak boleh melebihi batas yang ditentukan dan zat itu kan (Sodium Dehydroacetate ) tidak ada dalam daftar positif list dari BPOM,”ungkapnya.
Sebagai informasi, Sodium Dehydroacetate sebenarnya adalah pengawet yang digunakan dalam produk kosmetik dan produk perawatan pribadi lainnya karena memiliki sifat antimikroba. Zat ini sebenarnya juga merupakan bahan tambahan pengawet makanan.
Namun, pada Maret 2024, Komisi Nasional Kesehatan China merilis beberapa laporan mengenai standar keamanan makanan. Disebutkan bahwa Sodium Dehydroacetate resmi dilarang digunakan untuk makanan panggang, produk roti, kue kering dan kembang gula, dan produk tepung, lantaran ada efek samping yang berbahaya bagi tubuh manusia dalam dosis pemakaian tertentu.
Baca juga: GAPMMI Minta Industri Makanan dan Minuman Masuk Daftar Penerima HGBT
Adhi pun memastikan produsen Roti Aoka yakni Indonesia Bakery Family (IBF) bukan merupakan anggota GAPPMI. Namun Adhi berencana ingin berkomunikasi dengan IBF agar mau bergabung menjadi anggota GAPPMI. “Kita akan coba hubungin juga supaya bergabung, karena prinsipnya Asosiasi ingin mendorong semua anggota itu patuh terhadap ketentuan yang ada,” pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia Bakery Family (IBF) sebagai perusahaan yang memproduksi Roti Aoka dalam keterangan resminya membantah bahwa produk rotinya mengandung bahan pengawet kosmetik. Roti Aoka disebut telah melewati pengujian oleh BPOM dan memperoleh izin edar untuk seluruh varian dan rasa sebagaimana tercantum dalam kemasan produk.
“Seluruh produk Roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan masa kedaluwarsa bukan enam bulan,” ujar Head Legal Indonesia Bakery Family Kemas Ahmad Yani dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/7/2024).