Informasi Terpercaya Masa Kini

7 Beasiswa LPDP 2025 “Double Degree”, Lulus Kuliah S2/S3 Dapat Dua Gelar

0 6

KOMPAS.com – Beasiswa LPDP 2025 tahap 1 yang dibuka sejak 17 Januari 2025 lalu, menawarkan program double degree atau joint degree.

Namun perlu diketahui dulu, beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) merupakan beasiswa yang disediakan pemerintah untuk pembiayaan studi magister dan doktor. Bantuan biaya ini untuk perkuliahan S2-S3 di kampus dalam negeri dan luar negeri.

Sementara itu, ada banyak jenis beasiswa LPDP 2025 tahap 1. Beberapa di antaranya bahkan menawarkan double degree dan joint degree.

Double degree adalah kesempatan bagi mahasiswa untuk kuliah di dua perguruan tinggi berbeda. Sehingga, saat lulus kuliah bisa mendapatkan dua gelar magister atau doktor yang berbeda dalam satu waktu.

Sementara joint degree adalah sistem kuliah di dua kampus dalam dan luar negeri untuk mendapatkan satu gelar yang sama.

Baca juga: Apakah IPK di Bawah 3,00 Bisa Daftar Beasiswa LPDP 2025?

Cara ini cukup menghemat waktu tempuh studi dan biaya. Biasanya kuliah beda gelar bisa memakan waktu di atas empat tahun, namun lewat program ini bisa maksimal empat tahun.

Jika ingin memilih kuliah double degree, mana saja jenis beasiswa LPDP 2025 yang bisa dipilih? Ini infonya, dilansir dari laman resmi LPDP, Kamis (23/1/2025).

7 beasiswa LPDP 2025 double degree

Terdapat tujuh beasiswa double degree LPDP 2025 tahap 1. Seluruhnya bisa didaftar masyarakat umum.

Ada satu beasiswa yang diperuntukkan bagi anggota TNI, PNS, Polri. Kemudian ada beasiswa bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, tak semua beasiswa didanai LPDP. Ada beasiswa parsial, di mana pembiayaannya juga ditanggung mandiri oleh pelamar. Ini daftar beasiswa LPDP 2025 yang menawarkan program double degree:

1. Beasiswa Reguler

2. Beasiswa Parsial

3. Beasiswa Penyandang Disabilitas

4. Beasiswa Afirmasi Daerah

5. Beasiswa Putra-putri Papua

6. Beasiswa PNS, TNI, dan Polri

7. Beasiswa Prasejahtera

Persyaratan beasiswa double degree LPDP 2025

Melalui program ini, beasiswa akan mendanai jenjang magister program double degree dengan durasi pendanaan studi paling lama 24 bulan.

Sementara jenjang doktor program double degree dengan durasi pendanaan studi paling lama 48 bulan.

Baca juga: Cara Daftar Beasiswa LPDP 2025 Tahap 1 Tanpa LoA

Pendaftar Beasiswa LPDP dengan skema double degree atau joint degree dapat melampirkan LoA dari perguruan tinggi luar negeri atau perguruan tinggi dalam negeri yang menyatakan program double degree/joint degree.

Sementara, untuk persyaratan umum Beasiswa LPDP 2025 secara garis besar seperti ini:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Telah menyelesaikan studi:

  • program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa jenjang magister;
  • program magister (S2) untuk beasiswa jenjang doktor, atau diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor.

3. Bagi pendaftar dari diploma empat (D4)/sarjana (S1) langsung doktor wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi tujuan, dan
  • Memenuhi seluruh kriteria persyaratan sebagai pendaftar jenjang doktor (S3) Beasiswa LPDP.

4. Pendaftar yang telah menyelesaikan studi magister (S2) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang magister dan pendaftar yang telah menyelesaikan studi doktor (S3) tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa jenjang

5. Pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP diutamakan bagi yang melampirkan surat kesediaan menjadi promotor dan/atau co-promotor jika pendaftar telah mendapatkan persetujuan promotor dan/atau co-promotor dengan mengacu pada contoh format surat usulan/rekomendasi sebagaimana Lampiran.

Baca juga: Daya Tampung 6 Prodi UT di SNBP 2025, Ada 150 Beasiswa

6. Bagi pendaftar jenjang doktor pada semua program Beasiswa LPDP yang merupakan lulusan dokter spesialis atau dokter subspesialis dapat menggunakan transkrip nilai dokter spesialis atau dokter subspesialis sebagai bukti pemenuhan syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada masing-masing program.

7. Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan:

  • hasil penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  • hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui laman https://piln.kemdikbud.go.id/ atau Kementerian Agama melalui laman https://diktis.kemenag.go.id/penyetaraanijazah/
  • tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atau Kementerian Agama mengenai penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPK-nya belum terbit. Tangkapan layar harus menampilkan identitas pendaftar.
  • Bagi pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan

8. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dapat mendaftar dengan ketentuan berikut:

  • Mendaftar pada program studi dan/atau perguruan tinggi tujuan yang berbeda dari yang sedang ditempuh.
  • Pendaftar lulus seleksi substansi wajib membuat dan menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada perguruan tinggi atas program studi yang sedang ditempuh serta menyampaikan surat tersebut kepada LPDP paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkan lulus seleksi substansi melalui kanal tiket bantuan LPDP pada tautan berikut https://bantuan.lpdp.kemenkeu.go.id/.
  • Pendaftar wajib untuk menyerahkan surat pemberhentian resmi dari program studi atau perguruan tinggi sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa;
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa;
  • Bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dan mendapat gelar sebelum pengumuman seleksi substansi, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa.

9. Pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) dokter spesialis/dokter subspesialis dapat mendaftar program magister/doktor atau sebaliknya pendaftar yang sedang menempuh studi (on going) program magister/doktor dapat mendaftar program dokter spesialis/dokter subspesialis, dengan ketentuan:

  • Pendaftar yang lulus seleksi substansi wajib menyelesaikan jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran LPDP, sebelum melakukan penandatanganan Surat Pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Pendaftar wajib menyerahkan ijazah atau surat keterangan lulus dari perguruan tinggi jenjang studi sebelumnya yang berbeda dengan pendaftaran ke LPDP, sebelum penandatanganan surat pernyataan Penerima Beasiswa.
  • Bagi pendaftar yang lulus seleksi substansi dan tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas, maka LPDP dapat membatalkan statusnya sebagai Calon Penerima Beasiswa jika telah melebihi batas waktu penandatanganan Surat Penyataan Penerima Beasiswa, yang telah ditetapkan oleh LPDP.

10. Pendaftar yang pernah menempuh studi namun tidak menyelesaikan studi pada program magister, doktor, dokter spesialis, dan dokter subspesialis perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri dapat mendaftar Beasiswa LPDP di jenjang studi yang sama dan dibuktikan dengan surat pemberhentian/ sejenisnya sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi tersebut.

11. Melampirkan surat rekomendasi yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun di bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa. Surat rekomendasi dapat disampaikan dengan Online Form, yaitu dengan cara menginput data pemberi rekomendasi melalui aplikasi pendaftaran yang terdiri dari nama perekomendasi, instansi, jabatan, email aktif dan nomor handphone.

Selanjutnya, LPDP akan mengirimkan email kepada perekomendasi untuk mengisikan rekomendasi yang kemudian dikirimkan (submit) kepada LPDP.

12. Bagi pendaftar berstatus PNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/ pengembangan SDM pada Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Daerah tempat pendaftar bekerja dengan ketentuan:

  • Mengusulkan atau merekomendasikan pendaftar untuk mengikuti program Beasiswa LPDP; dan
  • mencantumkan Nama Lengkap serta Nomor Induk Pegawai (NIP) pendaftar.

13. Bagi pendaftar yang merupakan lulusan Sekolah Kedinasan yang belum diangkat menjadi CPNS diperbolehkan mendaftar dengan mengunggah surat keterangan dari Kementerian/Lembaga yang menaungi sekolah tersebut dan menjelaskan bahwa pendaftar sedang dalam proses pengangkatan CPNS dan mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi beasiswa LPDP sebagai pengganti surat usulan dari institusi pendaftar.

14. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

15. Bagi pendaftar berstatus anggota POLRI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan atau surat rekomendasi yang ditujukan kepada LPDP sekurang-kurangnya ditandatangani oleh pejabat yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada MABES POLRI untuk mengikuti program beasiswa LPDP.

16. Memilih perguruan tinggi tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan

Beasiswa LPDP hanya diperuntukkan bagi kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

  • Kelas Eksekutif,
  • Kelas Khusus,
  • Kelas Karyawan,
  • Kelas Jarak Jauh,
  • Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk,
  • Kelas internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri,
  • Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau
  • Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

17. Menyetujui surat pernyataan yang telah disediakan pada aplikasi pendaftaran beasiswa LPDP (poin-poin terlampir).

Baca juga: Beasiswa LPDP 2025: Ada 3 Skema hingga Kebijakan Baru Soal Wajib Pulang

18. Menulis profil diri termasuk riwayat pendidikan yang tidak diselesaikan (tidak lulus) pada aplikasi pendaftaran.

19. Menulis komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia.

20. Menulis Proposal Penelitian bagi pendaftar program pendidikan doktor.

21. Jika pendaftar memiliki publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi maka pendaftar mengisi riwayat publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi pada aplikasi pendaftaran.

Sementara persyaratan khusus Beasiswa LPDP 2025, bisa cek di laman resmi LPDP.

Leave a comment