Informasi Terpercaya Masa Kini

Satgas Impor Ilegal Mulai Bekerja Selasa Pekan Depan, Fokus Awasi Gudang Distributor dan Importir

0 8

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas menyebut satuan tugas (satgas) pengawasan impor ilegal akan mulai bekerja paling cepat Selasa, 23 Juli 2024. Satgas akan mulai bekerja setelah terlebih dahulu merampungkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang ditargetkan selesai pada Senin pekan depan.

“Satgas paling cepat mulai bekerja pada Selasa,” ujar Zulhas, dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu, 20 Juli 2024.

Satgas itu telah diresmikan pemerintah melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Kepmendag ditandatangani Zulhas pada Kamis, 18 Juli 2024 dan mulai berlaku di hari yang sama hingga hingga 31 Desember 2024.

Dalam melaksanakan fungsinya, satgas akan memfokuskan pengawasan kepada gudang distributor dan importir. Mereka akan mulai bekerja dengan menginventarisasi permasalahan dan menetapkan sasaran, program, serta prosedur kerja.

Selain itu, satgas akan memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha, dan menindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, pengawasan akan meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu, pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat, dan pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya.

Satgas ini akan menyasar impor ilegal dari tujuh jenis komoditas. Komoditas-komoditas tu yakni tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan sebelumnya mengatakan satgas ini akan bekerja untuk menyetop barang impor yang masuk ke negeri tanpa izin. Dia menyebut satgas ini juga menjadi skema penyelesaian polemik impor ilegal selain menerapkan bea masuk antidumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP).

Dalam membentuk satgas, Kemendag berkoordinasi dengan organisasi pengusaha dan kementerian terkait. Bara menyebut institusinya telah berkomunikasi dengan Kamar Dagang dan Industri atau Kadin, Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, dan Asosiasi Pertekstilan, Himpunan Peritelan dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia atau Hippindo.

“Kami sedang dalam proses penyusunan satuan tugas yang melibatkan kementerian-kementerian lain agar bisa menangani barang ilegal yang masuk,” kata dia kepada awak media di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, pada Senin, 15 Juli 2024.

Pilihan Editor: Ekonom Core Beberkan Tantangan yang akan Dihadapi Sudaryono sebagai Wamentan Baru

Leave a comment