Informasi Terpercaya Masa Kini

Respons Dirut BPJS Kesehatan soal Saran Sisa Biaya Pengobatan Pakai Asuransi Swasta

0 4

JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti memberikan tanggapan soal pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang menyebut masyarakat bisa menggunakan asuransi swasta untuk mengatasi selisih biaya pengobatan dalam penggunaan BPJS Kesehatan.

Menurut Ghufron, konsep kerja sama pemerintah dan swasta penting dilakukan. Namun, harus sama-sama menguntungkan.

“Public private partnership itu penting. Untuk diketahui biaya kesehatan di Indonesia pertahun adalah lebih dari Rp 600 triliun. Market share BPJS Kesehatan sekitar Rp 200 triliun atau sekitar 27 -30 persen dan asuransi swasta 4-6 persen,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (19/1/2025).

“Maka kerja sama pemerintah dan swasta penting ditingkatkan dengan catatan harus win-win solution,” tegasnya.

Baca juga: Menkes: BPJS Tak Bisa Tanggung Semua Biaya Pengobatan, Sisanya Bisa Di-cover Asuransi Swasta

Ghufron menjelaskan, sepanjang pasien ada indikasi medis dan sesuai prosedur maka biaya kesehatan.

Bahkan BPJS Kesehatan juga membayar uang muka untuk biaya kesehatan.

“Tentu bagi mereka yang ingin dirawat jalan di kelas eksekutif bisa dibayar sendiri sisanya, dibayar perusahaan atau asuransi tambahan,” ungkapnya.

“Demikian juga jika dari kelas I Paket BPJS berkeinginan dirawat di VIP maka sisa perbedaannya bisa dibayar sendiri, dibayar perusahaan atau asuransi tambahan atau swasta,” kata Ghufron.

Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Karyawannya Pakai Asuransi Swasta untuk Berobat

Ia menambahkan, pemerintah ke depannya perlu memikirkan pembiayaan kesehatan sebesar lebih dari Rp 600 triliun per tahun.

Sebab saat ini yang ditanggung oleh BPJS dan pihak swasta baru sekitar Rp 200 triliun lebih.

Sehingga Ghufron menyarankan pemerintah juga gencar melakukan sosialisasi penanganan kesehatan secara preventif untuk mengurangi dampak penyakit.

“Sehingga perilaku masyarakat lebih sehat, bangsa lebih produktif dan kuat,” tambahnya.

Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik per Juli 2025? Ini Kata Dirut

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masyarakat bisa menggunakan asuransi swasta untuk mengatasi selisih biaya pengobatan dalam penggunaan BPJS Kesehatan.

Menurut Menkes, untuk mengatasi kekurangan tersebut, Pemerintah sedang memperbaiki mekanisme agar masyarakat memiliki perlindungan tambahan melalui asuransi swasta.

“Ini yang sedang diperbaiki oleh pemerintah agar masyarakat tidak terbebani biaya besar saat sakit,” kata Budi Gunadi di Jakarta, Kamis (16/1/2025).

“Idealnya, jika BPJS tidak bisa menanggung semua, sisanya dapat di-cover oleh asuransi tambahan di atas BPJS,” ujarnya lagi.

Baca juga: Duduk Perkara Polemik Karyawan BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta

Dia mengatakan, beberapa penyakit berat membutuhkan biaya yang tinggi. Sementara biaya BPJS hanya Rp 48.000 per kepala.

“Bayangkan kalau treatment tinggi bisa puluhan juta hingga ratusan juta,” katanya.

“Nah, apa yang kejadian jika tidak bisa di-cover, idealnya di-cover asuransi diatasnya,” ujarnya lagi.

Budi Gunadi mengatakan, saat ini pemerintah telah memperbaiki agar sistem kesehatan di Indonesia agar tidak memberatkan masyarakat.

“Ini yang saat ini sedang diperbaiki pemerintah, jangan begitu sakit bayar ratusan juta,” katanya.

Baca juga: Apa Saja Perbedaan BPJS Kesehatan dan Asuransi Swasta?

Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan biaya yang dapat ditanggung oleh BPJS, terutama dengan iuran bulanan yang tergolong murah.

“Yang mau saya sampaikan, tidak semua itu ter-cover BPJS,” ujar Budi Gunadi. “BPJS hanya meng-cover biaya untuk masing-masing treatment yang masuk dalam paketnya,” katanya melanjutkan.

Misalnya, untuk penyakit jantung, yang di-cover mungkin hanya pasang ring. Kalau biayanya lebih tinggi dari itu maka hanya sekitar 70-80 persen yang ditanggung.

Menurut Budi Gunadi, hal ini wajar mengingat iuran BPJS Kesehatan saat ini hanya Rp 48.000 per bulan untuk kelas tertentu.

“Bayangkan, ada pengobatan yang biayanya puluhan juta hingga ratusan juta,” ujar Menkes.

“Dengan iuran seperti itu, memang tidak cukup untuk meng-cover seluruh kebutuhan pengobatan,” katanya lagi.

Namun demikian, Menkes juga mengungkapkan bahwa BPJS tetap memberikan manfaat besar bagi masyarakat, meski ada keterbatasan dalam kapasitas pembiayaan.

“BPJS memberikan kebaikan untuk masyarakat, tetapi harus diakui ada kekurangan, terutama dalam meng-cover obat dan pengobatan tertentu,” ujar Budi Gunadi.

“Kita terbuka soal ini agar masyarakat bisa memahami dan mempersiapkan solusi tambahan,” katanya lagi menegaskan.

Leave a comment