Informasi Terpercaya Masa Kini

PT Pegadaian Resmi Menjadi Bank Emas Pertama di Indonesia

0 3

TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menyetujui PT Pegadaian untuk menjadi bank emas. OJK melalui surat bernomor S-325/PL.02/2024 memberi kewenangan bagi PT Pegadaian untuk melaksanakan kegiatan usaha bullion, yakni meliputi deposito emas, pinjaman modal kerja emas, jasa titipan emas korporasi, dan perdagangan emas.

Bank Emas Pertama di Indonesia

Pada 4 Januari 2025, Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan bahwa sudah dua tahun pihaknya berupaya untuk mendapatkan izin usaha bullion atau bank emas. Saat ini, Pegadaian menjadi perseroan pertama yang berhasil mendapatkan izin usaha tersebut di Indonesia.

“Sudah 123 tahun Pegadaian hadir di tengah masyarakat, dengan berbagai improvement dan penyediaan berbagai produk gadai maupun nongadai. Gadai sebagai core bisnis, 90 persen masih didominasi oleh gadai emas,” kata Damar.

Damar menjelaskan bahwa omzet transaksi gadai emas mencapai Rp230 triliun hingga November 2024 dengan barang jaminan emas mencapai 92 ton dan saldo tabungan emas mencapai 10,3 ton. “Hal ini tentunya juga didukung anak usaha kami, Galeri 24. Insyaallah kami optimis untuk menjalankan kegiatan usaha bullion,” ujarnya.

Agenda yang dilakukan PT Pegadaian berjalan beriringan dengan harapan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengenai pembentukan ekosistem bank emas atau bullion bank sebagai langkah untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat terkait investasi emas. Emas telah menjadi komoditas yang berharga relatif stabil dan bahkan meningkat di tengah dinamika perekonomian yang tidak pasti. Erick berharap keberadaan usaha bullion di Indonesia dapat mengoptimalkan hilirisasi emas sebagai komoditas tambang.

Erick juga mengimbau agar jasa pengelolaan keuangan swasta turut berpartisipasi mendaftarkan izin untuk melakukan usaha bank emas.

“Kami dorong semua ikut, karena reserve emasnya biar tidak hanya di pemerintah, tapi di masyarakat juga punya reserve emas,” ujar Erick pada Kamis, 9 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa Indonesia punya cadangan emas yang berlimpah saat ini. Namun, cadangan emas tersebut hanya dicatat sebagai tonase tanpa dimasukkan ke dalam neraca keuangan bank. Airlangga mengungkapkan bahwa hilirisasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik dapat menghasilkan hingga 60 ton emas per tahun.

Urgensi Pengadaan Bank Emas

Sebelumnya, OJK pun telah membeberkan adanya urgensi untuk segera membentuk bank emas di Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menjabarkan alasan mendesak penyelenggaraan kegiatan usaha bullion.

Agusman menyampaikan bila OJK mengingat posisi Indonesia sebagai produsen sekaligus salah satu pemilik cadangan emas terbesar di dunia. Akan tetapi, Indonesia juga bertindak sebagai importir untuk memenuhi kebutuhan domestik emas.

Eksistensi bank emas di Indonesia dapat masuk ke dalam catatan nilai stok emas dan memasukkan emas ke neraca keuangan.

Kegiatan usaha bullion kini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 18 Oktober 2024 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Pendirian penyelenggaraan kegiatan usaha bullion ini merupakan amanat UU P2SK dan dipandang sudah mendesak,” ungkap Agusman pada 13 Desember 2024 saat konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan. Ekosistem kegiatan usaha bullion yang dijalankan PT Pegadaian diharapkan memperlancar pengamatan devisa negara dan berperan dalam menghubungkan penawaran dan permintaan kebutuhan emas masyarakat.

Nabiila Azzahra dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Menjelang Pegadaian 124 Tahun di Indonesia, Sejarahnya Dimulai Pada Zaman VOC

Leave a comment