Informasi Terpercaya Masa Kini

Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana

0 3

jpnn.com – KUTAI TIMUR – Berikut ini kabar gembira untuk seluruh tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) atau honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur, yang lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1.

Pemkab Kutim menjamin seluruh TK2D atau honorer tetap menerima gaji sebagai non-ASN hingga resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Setelah resmi berstatus PPPK, otomatis akan menerima gaji sebagai ASN.

“Seluruh TK2D di Kutai Timur akan diberikan surat keputusan (SK) perpanjangan sebagai tenaga honorer daerah hingga Desember 2025,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Timur Misliansyah di Kutai Timur, Jumat (10/1).

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1

Dengan demikian, kata Misliansyah, mereka akan tetap menerima gaji seperti biasa sembari menunggu penerbitan SK PPPK yang dijadwalkan rampung pada Maret 2025.

“Jika SK PPPK terbit sesuai rencana, maka status mereka berubah secara otomatis dari tenaga honorer menjadi PPPK,” jelasnya.

Misliansyah menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian Pemkab Kutim terhadap kesejahteraan TK2D atau honorer yang telah memberikan kontribusi signifikan bagi pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa selama proses administrasi berlangsung, tidak ada TK2D yang merasa tidak diperhatikan. Hak-hak mereka akan tetap terjamin,” tegasnya.

Baca Juga: Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh

Lebih lanjut, Misliansyah menjelaskan perpanjangan SK honorer ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum dan kejelasan status bagi para TK2D.

Dia berharap kebijakan ini dapat memberikan dorongan moral bagi para TK2D atau honorer agar tetap melaksanakan tugas dengan optimal hingga masa transisi selesai.

“Kami mengimbau seluruh TK2D untuk bersabar dan mendukung kelancaran proses administrasi yang sedang berjalan,” ucapnya.

Baca Juga: Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan

Langkah strategis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme tenaga kerja kontrak di daerah sekaligus menyesuaikan dengan aturan pemerintah pusat terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

“Tenaga honorer daerah di Kutim tidak hanya mendapatkan kepastian gaji, tetapi juga jaminan peningkatan status dan kesejahteraan di masa mendatang,” ungkap Misliansyah.

Di sisi lain, kebijakan ini disambut positif oleh para tenaga honorer daerah di Kutai Timur.

Jurni, salah seorang tenaga kerja kontrak daerah di salah satu OPD mengaku lega dengan adanya jaminan dari Pemkab Kutim.

“Ini langkah yang sangat baik dari pemerintah daerah. Kami bisa terus bekerja dengan tenang tanpa rasa cemas,” ujar Jurni. (antara/jpnn)

Leave a comment