Menteri Hukum: Pemerintah Sahkan PMI di Bawah Kepemimpinan JK
Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas merespons tentang penolakan dari kubu Agung Laksono terkait dengan pengakuan kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah kepemimpinan Muhammad Jusuf Kalla alias JK.
Supratman mengemukakan penolakan tersebut merupakan hal biasa yang bisa terjadi lantaran dia berpandangan bahwa setiap ada suatu keputusan yang diambil, pasti ada yang merasa tidak puas.
“Biasalah dalam setiap keputusan pasti ada yang tidak puas,” ujarnya saat dihubungi Bisnis pada Senin (23/12/2024).
Baca Juga : JK Dilantik Ketum PMI, Ini Struktur Kepengurusan Periode 2024-2029
Eks Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini berharap kepada semua pihak bila mana memiliki niat bekerja untuk kemanusiaan juga bisa dilakukan melalui cara lain selain lewat PMI itu sendiri.
“Namun demikian, saya berharap kepada semua pihak, agar niat untuk melakukan kerja-kerja kemanusian tidak hanya lewat PMI. Akan tetapi bisa dengan cara mendirikan perkumpulan yang lain. Kalau memang tujuannya semata untuk tujuan kemanusian,” katanya.
Baca Juga : : Resmi Dilantik, JK Tegaskan Dualisme PMI Telah Berakhir
Lebih jauh, Supratman menjelaskan ada perbedaan tata cara pendaftaran antara perkumpulan untuk layanan publik dan perkumpulan perdata seperti ormas dan yang lainnya.
Untuk perkumpulan yang menyelenggarakan layanan publik, katanya, seperti Kadin, Pramuka, dan Dekopin maka pengesahannya melalui Kepres sebagaimana diatur dalam AD/ART mereka.
Baca Juga : : JK Resmi Jadi Ketua Umum PMI 4 Periode!
“Sementara untuk PMI tidak demikian. Itu hanya didasarkan pada ketentuan AD/ART mereka,” jelasnya.
Adapun, tambahnya, saat ini Kementerian Hukum melalui Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) sedang mengembangkan pendaftaran perkumpulan yang melakukan layanan publik dan dalam dekat akan ada di daftar layanan SABH, yang tidak bergabung dengan layanan perkumpulan Perdata.
Oleh karenanya, ujar Supratman, pihaknya hanya melakukan verifikasi dengan melihat AD/ART PMI dan kehadiran peserta Munas yang benar-benar memenuhi syarat sebagai peserta.
“Dan kesimpulannya pemerintah melalui Kemkum memberikan pengakuan atas keabsahan kepengurusan PMI di bawah kepemimpinan H. Muhammad Jusuf Kalla,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden ke-6 dan ke-10 Jusuf Kalla (JK) resmi menjabat sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029. Hal ini memperpanjang kepemimpinannya sejak 2009.
Kepengurusan baru periode 2024-2029, yang dipimpin oleh JK, dilaksanakan di di Markas Pusat PMI, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2024).
“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2024, Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia, Ketua Umum. tertanda Muhammad Jusuf Kalla,” tutur pembacaan surat keputusan tersebut.
Dalam pidato sambutannya, JK juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah menerima Surat Keputusan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia perihal Kepengurusan PMI periode 2024-2029.
“Kita telah selesaikan, karena tidak mungkin ada dua PMI di Indonesia ini dan karena itulah maka saya baru saja menerima surat keputusan dari Menteri Hukum RI dalam hal kepengurusan ini,” tutur JK.
Adapun, JK membacakan inti pokok keputusan tersebut yang berbunyi bahwa Kementerian Hukum RK menerima dan mengakui AD/ART serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia dari hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-22, yang menunjuk bahwa Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum.
“Dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi kebadan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia. Atas perhatiannya, kami ucapkan, terima kasih, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas,” ucap JK membaca keputusan tersebut.