Informasi Terpercaya Masa Kini

Bakal Berlaku Mulai Tahun Depan Peraturan Baru Semua Motor Wajib Terdaftar di Asuransi

0 33

MOTOR Plus – online.com Bakal berlaku mulai tahun depan, semua motor wajib terdaftar atau ikut ke asuransi.

Semua jenis kendaraan bermotor termasuk motor wajib ikut asuransi jenis Third Party Liability (TPL) mulai Januari 2025.

Atau mulai tahun depan semua motor wajib ikut asuransi.

TPL sendiri merupakan asuransi yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

TPL ini nantinya bakal menggantikan kerugian yang seharusnya menjadi tanggung jawab dari pemilik motor atau tertanggung.

Contohnya seperti menanggung biaya korban yang ditabrak motor.

Atau biaya perbaikan mobil yang ditabrak pemotor.

Aturan ini diterapkan setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Juga: Pemotor Jangan Kaget Ini Daftar Lokasi Razia Operasi Patuh 2024 di Jabodetabek

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pun menjadi regulator aturan kewajiban asuransi kendaraan bermotor.

“Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam Insurance Forum 2024 “Inovasi Kebijakan Asuransi Demi Lompatan Bisnis yang Agresif” dikutip dari tribun-timur.com

OJK sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini.

“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum,” katanya.

Pengenaan wajib asurani bagi kendaraan itu akan keluar di Januari 2025.

“Dalam UU PPSK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asurani wajib,” kata Ogi.

Namun, kata Ogi, regulasi saat ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela.

Terlebih ketika membeli kendaraan menggunakan pinjaman dari bank atau lembaga pembiayaan, langsung sepaket dengan asuransi.

Ogi mengatakan wajib asuransi kendaraan ini akan bermanfaat ketika terjadi kecelakaan yang harus menanggung kerugian dari pihak ketiga.

OJK akan melibatkan berbagai pihak dalam regulasi wajib asuransi kendaraan ini, baik dari lembaga jasa keuangan, produsen kendaraan, bengkel, dan pihak-pihak lain.

“Sehingga dari awal itu sudah diwajibkan adanya asuransi kendaraan,” kata dia.

Soal premi, kata Ogi, itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta.

Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah.

“Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” kata Ogi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Aturan Baru Mulai 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Leave a comment