Informasi Terpercaya Masa Kini

Korban PHK akan Dapat Tunjangan 60% dari Gaji Selama 6 Bulan

0 3

Pemerintah meningkatkan besaran Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi 60% dari gaji korban yang di-PHK selama enam bulan, berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Ketenagakerjaan Yasssierli menjelaskan, langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan perlindungan kepada masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

Saat ini, besaran JKP adalah 45% dari gaji pekerjaan sebelumnya selama tiga bulan pertama, dan 20% dari gaji pada tiga bulan selanjutnya.

“Dengan penambahan JKP, kami mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk kembali bekerja dan mempertahankan daya beli saat terkena PHK dengan memanfaatkan JKP,” kata Yassierli di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Senin (16/12).

Penambahan besaran JKP akan tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Selain perluasan JKP, Yassierli mengatakan, pemerintah akan memberikan manfaat pelatihan senilai Rp 2,4 juta, kemudahan akses informasi pasar kerja, dan kemudahan akses Program Prakerja.  

Di samping itu, menurut dia, pemerintah akan memberikan beberapa insentif bagi industri padat karya. Pertama, membebaskan Pajak penghasilan bagi buruh industri padat karya dengan gaji di bawah Rp 10 juta per bulan.

Kedua, pemerintah akan memberikan bantuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 50% kepada 3,76 juta pekerja di industri padat karya. Bantuan tersebut akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan anggaran senilai Rp 280,9 miliar.

Yassierli menekankan, bantuan yang diberikan khusus untuk industri padat karya bukan konsekuensi dari penyesuaian upah minimum sebesar 6,5% pada tahun depan.  Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18 Tahun 2024 menetapkan setiap daerah minimal menaikkan upah minimum sebesar 6,5% pada tahun depan.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, penyesuaian Upah Minimum Sektoral Provinsi 2025 tertinggi ada di Papua Barat Daya. Sektor yang mendapatkan penyesuaian tertinggi adalah pertambangan dengan upah minimum lebih tinggi Rp 1,71 juta atau 47% dibandingkan UMP 2025 Papua Barat Daya menjadi Rp 5,32 juta per bulan.

Upah minimum tenaga kerja sektor pertambangan di Papua Barat Daya mendekati upah minimum pekerja di DKI Jakarta tahun depan yang mencapai Rp 5,39 juta per bulan. UMP Papua Barat Daya pada tahun depan telah ditetapkan naik 6,5% secara tahunan menjadi Rp 3,61 juta per bulan.

“Sektor yang pasti ada dalam penentuan UMSP sejauh ini adalah pertambangan, lalu sektor jasa, kemudian langsung ke sektor pariwisata,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, di kantornya, Jumat (13/12).

Indah mencatat, penyesuaian UMSP 2025 terendah terjadi di Maluku Utara, yakni senilai Rp 1.250 atau 0,03% dari UMP 2024.  UMP Maluku Utara pada tahun depan naik 6,5% secara tahunan menjadi Rp 3,4 juta per bulan.

Ia menyampaikan kecilnya UMSP Maluku Utara pada tahun depan disebabkan oleh tingginya kenaikan UMP Maluku Utara selama beberapa tahun terakhir. UMP Maluku Utara pada tahun ini telah naik 7,5% secara tahunan dari Rp 2,97 juta per bulan menjadi Rp 3,2 juta per bulan.

Leave a comment