4 Fakta Amicus Curiae yang Diterima MK untuk Sengketa Pilpres,Megawati Bukan yang Pertama Ajukan

- Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan. Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court. Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim. Baca juga: Beda Isi Amicus Curiae Megawati dan Habib Rizieq, Tulisan Tangan hingga 4...

4 Fakta Amicus Curiae yang Diterima MK untuk Sengketa Pilpres,Megawati Bukan yang Pertama Ajukan

TRIBUNWOW.COM - Amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak beperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Baca juga: Beda Isi Amicus Curiae Megawati dan Habib Rizieq, Tulisan Tangan hingga 4 Poin yang Disampaikan

Amicus curiae jadi perbincangan setelah Ketua Umum PDIP Megawati turut mengajukannya.

Namun, ternyata sebelum Megawati, sejumlah orang telah lebih dulu mengajukan amicus curiae, berikut faktanya.

1. Ada 23 Surat Amicus Curiae yang diterima Mahkamah Konsitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebanyak 23 surat pengajuan amicus curiae untuk sidang sengketa Pilpres 2024.

Dikutip dari situs MKRI, 23 amicus curiae itu diterima MK hingga Rabu (17/4/2024) sore.

23 orang tersebut terdiri dari berbagai kalangan masyarakat mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.

Habib Rizieq Shihab, dkk menjadi surat amicus curiae yang diterima terakhir kali oleh MK, Rabu (18/4/2024).

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima 23 Surat Amicus Curiae sesuai Deadline, Termasuk Megawati, Ini Daftarnya

2. TKN Prabowo-Gibran Ajak 10 Ribu Pendukung

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal ramainya amicus curiae.

Dikutip dari Antara, TKN bidang relawan siap mengerahkan massa untuk mendaftar amicus curiae, Rabu (17/4/2024).

Hal ini dikatakan oleh Komandan TKN bidang Relawan Haris Rusli Moti dalam keterangannya.

"Kami juga mengajak seluruh pendukung Prabowo-Gibran untuk mengajukan amicus curiae secara massal ke Mahkamah Konstitusi," ujar Haris.

"Saat ini ada sekitar 10 ribu pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran yang akan mengajukan amicus curiae," tambahnya.

Ia menambahkan jika perolehan suara Prabowo-Gibran yang mendapatkan 96,2 juta orang dianggap karena bantuan sosial.

Padahal jumlah itu didapatkan secara demokratis sesuai dengan hak pilih setiap orang.

"Seakan-akan 96,2 juta orang melaksanakan hak pilihnya untuk memilih pasangan Prabowo-Gibran karena disuap dengan bantuan sosial," tambah Haris.

Baca juga: Hasto Ungkap Syarat jika Jokowi Mau Temui Megawati, Gibran: Silaturahmi Kok Dilarang, Masih Lebaran

3. Isi Surat Megawati

Dalam dokumen yang disebarkan oleh PDIP, isi amicus curiae yang disampaikan Megawati tentang para hakim MK yang diminta menunjukkan sikap kenegarawanan mereka.

Megawati juga menambahkan tulisan tangan yang berisi pesan agar MK mengambil putusan yang menjaga kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa, semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas," kata Sekjen PDIP Hasto membacakan tulisan Megawati.

"Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, 'habis gelap terbitlah terang', sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia," ujar Hasto.

Menurut Hasto, tulisan tersebut adalah perasan dari perasaan yang sudah dikontemplasikan oleh Megawati.

Ia menyebutkan, amicus curiae ini diberikan tak lepas dari praktik kecurangan masif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang menurutnya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

"Ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak dan keluarganya, maka menciptakan suatu kecurangan masif dan penggunaan sumber daya negara serta alat-alat negara," kata Hasto.

"Karena itulah (amicus curiae) ini disampaikan dengan kesungguhan oleh Beliau (Megawati) sebagai warga negara Indonesia," kata dia.

4. Tanggapan MK soal Banyaknya Amicus Curiae

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan seluruh surat amicus curiae terkait sengketa pemilihan presiden (pilpres) yang diserahkan melewati tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB tidak dijadikan pertimbangan dalam Rapat Permusyawatan Hakim (RPH) Konstitusi untuk menentukan putusan terkait sengketa Pilpres.

Fajar Laksono mengatakan, ketetapan itu merupakan perintah langsung dari Majelis Kehormatan MK.

"Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00," katanya kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024) sore.

Meski demikian, kata Fajar, MK tetap menerima apabila ada masyarakat yang ingin memberikan amicus curiae terkait sengketa Pilpres 2024.

Penerimaan, katanya tetap dilakukan meskipun surat sahabat peradilan itu tidak disampaikan kepada Majelis Hakim Konstitusi.

Ini berarti amicus curiae dari Habib Rizieq Shihab Cs yang dikirimkan pada Rabu (17/4/2024) dan diterima MK pukul 14.19, juga tidak akan dijadikan pertimbangan hakim MK dalam RPH untuk menentukan putusan sengketa Pilpres. (TribunWow.com)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow