19 Aplikasi Pinjol Terancam Tutup Tagihan Menunggak Debitur Otomatis Lunas? Begini Tanggapan OJK

19 aplikasi pinjaman online atau pinjol terancam ditutup karena kredit macet yang tinggi, ini penjelasan OJK soal tagihan debitur yang belum lunas.

19 Aplikasi Pinjol Terancam Tutup Tagihan Menunggak Debitur Otomatis Lunas? Begini Tanggapan OJK

GridFame.id - 

19 aplikasi pinjol sedang ditahap perhatian khusus dari OJK.

Pasalnya, 19 aplikasi tersebut memiliki tingkat kredit macet tinggi.

OJK memang memberikan standar untuk fintech yang terdaftar dan berizin resmi.

Salah satunya, tingkat kredit macet tak boleh melebihi 5 persen.

Jika melebihi ketentuan tersebut, maka pihak fintech akan mendapatkan teguran.

Selain itu, kemungkinan juga bisa ditutup jika tak memenuhi strandar dari OJK.

Tak hanya tingkat kredit macet, namun ada juga biaya yang harus dipenuhi.

Maka dari itu OJK selalu mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati meminjam di pinjol.

Pastikan meminjam di pinjol yang sudah terdaftar dan berizin resmi OJK.

Nah, jika aplikasi pinjol tutup, bagaimana dengan tagihan debitur?

Berikut ini penjelasan dari pihak OJK.

Baca Juga: Iseng Install Aplikasi Pinjol Bawa Malapetaka! Ini yang Akan Terjadi pada Data Pribadi di HP  

Melansir dari Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat 19 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) memiliki tingkat wanprestasi (TWP) 90 hari alias kredit macet di atas ambang batas 5 persen per November 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, pinjol yang menghentikan kegiatan operasional harus mengajukan permohonan rencana pengembalian izin usaha kepada OJK.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 79 ayat 1 POJK Nomor 10 Tahun 2022, penyelesaian hak dan kewajiban dapat dilakukan oleh penyelenggara kepada seluruh pengguna dengan dua cara.

Lalu, bagaimana dengan tagihan pengguna?

Menurut OJK, tagihan debitur yang belum lunas nantinya bakal dilakukan pengalihan.

Pengalihan total posisi akhir pendanaan yang belum dilunasi tidak boleh mengurangi hak pengguna.

Selain itu, pengalihan pendanaan tak boleh menyebabkan penyelenggara meneria pengalihan portofolio melanggar ketentuan yang berlaku.

Pengalihan pendanaan ini juga harus mendapat persetujuan dari pengguna.

Ia membeberkan, pinjol memiliki kewajiban untuk menyediakan pengalihan risiko pendanaan tersebut.

Sebagai contoh, misalnya pinjol melakukan kerja sama dengan perusahaan asuransi.

Namun demikian, secara prinsip apakah pendanaan akan dilindungi asuransi atau tidak merupakan opsi yang dimiliki lender. "

Baca Juga: Terjadi Lagi! Mendadak Terima Kode OTP ke WA, Wanita Ini Kaget Kena Teror DC Pinjol Hingga Fotonya Diedit Tak Senonoh

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow