1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan 2.564 buah roti milk bun asal Thailand.

1 Ton Roti Viral Milk Bun dari Thailand Senilai Rp 400 Juta Dimusnahkan Bea Cukai, Apa Sebabnya?

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM memusnahkan 2.564 buah roti milk bun asal Thailand. Dua ribuan roti viral bernilai sekitar Rp 400 juta itu adalah hasil 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari 2024.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengatakan bahwa pemusnahan dilakukan karena barang bawaan penumpang melebihi batas. Sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Aturan tersebut menegaskan, maksimal bawaan olahan pangan adalah 5 kilogram per penumpang. "Jika melebihi batas dan tidak disertai izin dari BPOM, maka atas kelebihannya akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gatot dalam keterangan resmi yang dikutip Ahad, 10 Maret 2024.

Dari 33 penindakan yang dilakukan, rerata setiap penumpang membawa puluhan hingga ratusan buah roti milk bun berbagai varian. Menurut Gatot, jumlah ini tidak wajar jika untuk konsumsi pribadi. "Besar dugaan untuk tujuan komersial atau jasa titipan (Jastip). Selain itu, penumpang juga tidak memiliki izin edar BPOM, yang merupakan syarat untuk membawa barang tersebut.”

Dia menjelaskan bahwa pemusnahan ini adalah langkah penting untuk meminimalisir peredaran barang tanpa izin edar BPOM di masyarakat. Pertama, tidak terjamin keamanan, mutu, serta gizinya. Kemudian dari sektor ekonomi dan perdagangan, tindakan ini diharapkan dapat mendukung industri makanan dalam negeri. Dengan demikian, produk dalam negeri tidak tergerus oleh produk-produk impor yang serupa.

Gatot mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati ketentuan yang berlaku dan turut mendukung industri makanan dalam negeri. Adapun caranya adalah dengan membeli produk lokal yang telah terdaftar dan terjamin keamanannya oleh BPOM.

“Dukungan ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumsi masyarakat aman dan berkualitas,” tutur dia.

Pilihan Editor: Luhut Beberkan Modus Instansi Sulap Produk Impor Dikemas jadi Produk Dalam Negeri

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow