Informasi Terpercaya Masa Kini

Bukan 6,5 Persen, Segini Besaran Kenaikan UMP yang Ideal Menurut Pengusaha

0 5

SURABAYA, KOMPAS.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatannya dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam bilang besaran kenaikan UMP sebesar 6,5 persen cukup besar mengingat situasi perusahaan yang masih belum pulih ditambah situasi ekonomi yang semakin tertekan.

“Yah pasti memberatkan lah kan semua juga sudah tahu bahwa sekarang situasi tertekan, permintaan juga turun dan pihak perusahaan juga harus melakukan penyesuaian anggaran operasional perusahaannya kan,” ujar Bob di Surabaya, Kamis (5/12/2024).

Bob pun menilai kalaupun pemerintah ingin menaikkan UMP cukup di angka 3,5 persen, sembari menyesuaikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca juga: Respons Apindo soal Sanksi Bagi Perusahaan Tak Patuh Permenaker Upah 2025

Kalaupun lebih dari angka 3,5 persen, sistem pengupahan yang dilakukan harus menggunakan sistem bipartit atau kesepakatan bersama antara penguasaha dan pekerja di masing-masing-masing perusahaan.

Pendekatan bipartit dinilai efektif karena perusahaan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi keuangan dan produktivitas perusahaan.

“Upah minimum itu enggak boleh tinggi-tinggi, karena kalau tinggi yah bipartit. Mau lebih dari 6,5 persen Apindo enggak keberatan asal itu bipartit,” pungkasnya.

Baca juga: Ini Sanksi buat Perusahaan yang Tidak Menerapkan Permenaker Upah Minimum 2025

Leave a comment