Informasi Terpercaya Masa Kini

Bakal Naik 2025, Berikut Rincian Gaji Guru ASN, PPPK, dan Honorer

0 8

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan kenaikan tunjangan bagi guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan honorer. 

Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia. 

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024 di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, pada Kamis (28/11/2024).

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa guru ASN akan menerima tambahan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN yang telah tersertifikasi atau menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan. 

Angka ini meningkat dari sebelumnya Rp1,5 juta, dengan tambahan Rp500.000.

Guru ASN mendapatkan tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sementara guru non-ASN yang sudah tersertifikasi akan menerima tunjangan profesi senilai Rp2 juta.

“Guru ASN mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru non ASN nilai tunjangan profesinya ditingkatkan menjadi Rp 2 juta,” ujarnya.

Langkah ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi bangsa.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah Semester Ganjil 2024 untuk TK hingga SMA di Provinsi Jawa Barat

Rincian Gaji Guru ASN dan PPPK

Besaran gaji pokok guru ASN masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang terbagi berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.685.700 – Rp 2.901.400
  • Golongan II: Rp 2.184.000 – Rp 4.125.600
  • Golongan III: Rp 2.785.700 – Rp 5.180.700
  • Golongan IV: Rp 3.287.800 – Rp 6.373.200

Gaji Guru PPPK

Sementara itu, gaji guru PPPK diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan rentang Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 tergantung golongan.

Guru Non-ASN

Guru non-ASN, termasuk honorer, memiliki penghasilan yang beragam tergantung pada lokasi dan sumber gaji. Guru honorer yang telah lulus sertifikasi melalui PPG akan menerima tunjangan profesi dari pemerintah, yang kini dinaikkan menjadi Rp2 juta. Sebelumnya, tunjangan ini hanya sebesar Rp1,5 juta.

Selain tunjangan, pemerintah juga berencana memberikan bantuan pendidikan bagi guru non-ASN yang belum memiliki gelar Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1). 

Bantuan ini akan diberikan untuk mendukung guru melanjutkan pendidikan mereka, guna memenuhi syarat kualifikasi sebagai pendidik profesional. Dana bantuan ini akan disalurkan melalui transfer perbankan dan sedang didata oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Pada tahun 2025, pemerintah menargetkan sebanyak 1.932.666 guru akan memiliki sertifikasi pendidik, meningkat dari tahun sebelumnya.

Selain itu, lebih dari 800.000 guru ASN dan non-ASN akan mengikuti program PPG untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas mereka.

Baca Juga: Anggota Komisi X DPR Desak Pemerintah Jelaskan Secara Detail Teknis Kenaikan Gaji Guru

Leave a comment