TNI Pelajari Putusan MK yang Beri Kewenangan KPK Usut Korupsi di Instansi Militer
JAKARTA, KOMPAS.com – Markas Besar (Mabes) TNI menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani perkara korupsi di tubuh militer.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto mengatakan, TNI akan mempelajari terlebih dulu terkait putusan MK tersebut.
“TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya,” kata Kapuspen kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Hariyanto mengatakan, TNI juga akan berkoordinasi dengan KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta instansi lain terkait putusan MK ini.
Baca juga: Apresiasi Putusan MK, Pimpinan KPK Ungkap Kendala Usut Korupsi yang Libatkan Anggota TNI
Menurut dia, hal ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi, tanpa bertentangan dengan peraturan Undang-Undang lain.
“Dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Kapuspen.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 yang meminta agar KPK berhak mengendalikan kasus korupsi di tubuh institusi militer.
MK menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Baca juga: Imparsial Minta TNI Taati Putusan MK soal Kewenangan KPK Usut Korupsi di Tubuh Militer
Syarat yang dimaksud sepanjang Pasal tersebut tidak dimaknai “Komisi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”.
Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat Gugum Ridho Putra yang menggugat frasa “mengkoordinasikan dan mengendalikan” dalam Pasal 42 UU 30/2002 tentang KPK.