Ini Daftar Lengkap Kenaikan Gaji Guru Golongan I-IV dan Gaji Guru Honorer pada 2025
PROKALTENG.CO-Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji untuk guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan guru honorer atau non-ASN dalam momen acara Puncak Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (28/11) malam.
“Saya bisa sampaikan, bahwa walau kita baru berkuasa satu bulan, kami bisa mengumumkan kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan,” kata Prabowo saat pidato pembukaan puncak peringatan Hari Guru Nasional.
Gaji guru yang berstatus ASN atau PNS akan naik sebesar satu kali gaji pokok. Kemudian, gaji guru non-ASN yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau Guru Honorer akan menerima kenaikan sebesar Rp 2 juta per bulan.
“Kita telah tingkatkan anggaran kesejahteraan guru yang berstatus PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan guru-guru Non ASN. Guru ASN dapat tambahan kesejahteraan sebesar 1 kali gaji pokok. Guru-guru Non-ASN nilai tunjangan profesi ditingkatkan jadi 2 juta per bulan,” kata Prabowo.
Selain itu, Prabowo juga menaikkan anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan Non ASN atau honorer menjadi Rp16,7 triliun. “Anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN naik pada tahun 2025 menjadi Rp 81,6 triliun, naik Rp 16,7 triliun,” ucap Prabowo.
Kenaikan gaji guru berstatus PNS ini telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut ini adalah daftar lengkap kenaikan besaran gaji guru PNS berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024:
Gaji Guru PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I A: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I B: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700, naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I C: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700, naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I D: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400, naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji Guru PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II A: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400, naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II B: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500, naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II C: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200, naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II D: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600, naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji Guru PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III A: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III B: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III C: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III D: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji Guru PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV A: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900, naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV B: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300, naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV C: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400, naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV D: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500, naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV E: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200, naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Selain kenaikan gaji, guru ASN juga memperoleh fasilitas dari pemerintah. Fasilitas itu mencakup tunjangan gaji dan fasilitas cuti, jaminan hari tua dan jaminan pensiun dan perlindungan pengembangan kompetensi. (ken/jay/jpg)