Informasi Terpercaya Masa Kini

Data Terbaru Real Count KPU Jakarta, Kans Pramono-Rano Menang Pilkada Menguat

0 2

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Pramono Anung-Rano Karno unggul menurut hasil sementara penghitungan suara real count yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan pantauan Katadata.co.id hingga Jumat (29/11) siang di laman pilkada2024.kpu.go.id, data yang masuk sebanyak 99,93% atau 14.825 TPS dari 14.835 TPS. Pramono-Rano unggul sementara dengan torehan 2.181.939 suara (50 07%). 

Sementara itu Ridwan Kamil-Suswono membuntuti dengan 1.717.245 suara (39,40%). Di posisi terakhir Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan 458.886 suara (10,53%). Adapun, hasil yang disajikan ini belumlah final. Terdapat sejumlah tahapan yang masih akan dilakukan oleh KPU.

Nantinya, proses rekapitulasi akan dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

  • Cak Imin Pastikan Tak Ada Bansos untuk Pecandu Judi Online
  • Muliaman Hadad Serahkan PP dan Perpres Danantara ke Sekretaris Negara Hari Ini
  • DPR Tunggu Keputusan Prabowo Soal Kebijakan PPN 12% dan Pemberian Bansos

Pemilihan Gubernur Jakarta menjadi satu-satunya daerah yang dapat digelar dalam dua putaran di Pilkada serentak 2024. Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Indonesia, calon yang bersaing nantinya wajib mendapat suara lebih dari 50% suara.

“Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih,” demikian bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan aturan itu, ketiga pasangan calon yakni Ridwan Kamil-Suswono, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dan Pramono Anung-Rano Karno perlu memenangkan lebih dari 50 persen suara. Jika tidak, akan dilanjutkan dengan putaran kedua.

“Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama,” bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta. 

Leave a comment