Informasi Terpercaya Masa Kini

Resmi, Pemerintah RI Tolak Rp 1,5 Triliun Apple untuk Cabut Blokir iPhone 16

0 2

KOMPAS.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menolak proposal investasi dari Apple senilai 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,59 triliun (kurs Rp 15.931,62).

Proposal investasi untuk periode 2024-2026 itu, dinilai Kemenperin belum memenuhi aspek berkeadilan.

“Melalui asesmen teknokratis, Kementerian Perindustrian menganggap bahwa proposal yang disampaikan oleh Apple belum memenuhi empat aspek berkeadilan,” tulis Kemenperin dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dihimpun KompasTekno, Selasa (26/11/2024).

Pemerintah berharap jumlah investasi Apple selanjutnya bisa lebih besar dari 100 juta dollar AS. Dengan ditolaknya investasi ini, iPhone 16 series masih terlarang diperjualbelikan di Indonesia secara resmi.

Baca juga: Kemenperin Ungkap Aksesori Apple yang Diproduksi di Bandung

Alasan penolakan

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita merinci empat aspek berkeadilan yang dinilai belum dipenuhi Apple lewat tawaran investasi terbarunya.

Aspek ini menjadi bahan pertimbangan pemerintah untuk menolak tawaran investasi Apple.

Pertama, janji investasi 100 juta dollar AS dinilai belum adil berdasarkan perbandingan investasi Apple di negara-negara selain Indonesia.

Kemenperin tidak merinci perbandingan nilai investasi Apple di negara lain. Namun, seperti yang dilaporkan sebelumnya, Apple disebut sudah menggelontorkan sekitar 400 triliun dong Vietnam atau setara sekitar Rp 255 triliun di negeri Naga Biru tersebut.

Jadi, jika dibandingkan dengan Vietnam, tawaran investasi Rp 1,59 triliun dari Apple di Indonesia itu sangat kecil.

Kemenperin menganjuran, Apple lebih baik untuk segera mendirikan fasilitas produksi/pabrik di Indonesia agar tidak perlu mengajukan proposal skema investasi setiap tiga tahun.

Baca juga: Apple Investasi Rp 255 Triliun di Vietnam, di Indonesia Hanya Rp 1,6 Triliun

Kedua, nilai investasi 100 juta dollar dari Apple dinilai belum adil, jika meniik investasi merek-merek HKT lain di Indonesia.

Kemenperin menyebut, Apple belum melakukan investasi dalam bentuk fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia. 

Ini membuat Apple memilih jalur investasi untuk mendapatkan sertifikat Tingat Komponen Daam Negeri (TKDN) sebagai syarat pemasaran produk Apple di Tanah Air. Salah satunya dengan mengadakan program Apple Developer Academy untuk mengembangkan talenta developer di Tanah Air.

Pilihan Apple itu berbeda dengan beberapa pemain utama seperti Samsung hingga Oppo. Mereka memilih membangun pabrik sendiri di Tanah Air.

Samsung dan Oppo juga membangun toko ritel resmi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Sementara, Apple belum memiliki pabrik atau toko resmi di Indonesia, setidaknya hingga saat ini. iPhone yang selama ini beredar di Tanah Air merupakan produk impor.

Ketiga, Kemenperin menilai, tawaran investasi Apple juga belum memberikan nilai tambah serta penerimaan negara.

Keempat atau yang terakhir, investasi Apple juga dinilai belum adil dalam hal penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

“Berdasarkan asesmen teknokratis tadi, angka tersebut belum meet (alias) belum memenuhi angka yang kita anggap berkeadilan,” ujar Agus di Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa (26/11/2024).

Meski tak diungkap, Kemenperin menyebut pihaknya sudah melakukan perhitungan angka yang dinilai berkeadilan bagi Apple dan Indonesia.

Hal ini mengingat keuntungan yang didapat dari penjualan produk perusahaan yang bermarkas Cupertino, California, AS tersebut cukup besar di pasar domestik.

Menurut Kemenperin, nilai pendapatan penjualan Apple di Indonesia diperkirakan Rp 30 triliun. Angka ini masih jauh dari nilai investasi yang direncanakan untuk mendukung perkembangan ekonomi nasional dan pembangunan ekosistem teknologi digital di Indonesia.

Kemenperin panggil Apple untuk negosiasi

Selanjutnya, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) akan memanggil pihak Apple untuk membahas proposal investasi baru periode 2024-2026.

Dalam pertemuan itu, pemerintah RI membuka ruang negosiasi untuk PT Apple Indonesia soal investasi di Tanah Air untuk memuluskan kehadiran iPhone 16 series dan produk lainnya.

“Jadi nanti langsung akan berkirim surat lewat Dirjen Ilmate untuk melakukan pertemuan dengan dua agenda pembahasan,” kata Menperin Agus.

Yang pertama adalah pelunasan komitmen Apple untuk tahun 2023 yang masih ada kekurangan kurang lebih 10 juta dollar AS. Kedua, soal proposal untuk Apple tahun 2024-2026.

“Itu yang akan dinegosiasikan oleh tim negosiasi kita,” lanjut Agus saat jumpa pers di Jakarta, Senin (25/11/2024), sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Apple Rilis Aplikasi Edit Video Final Cut Pro 11, Bawa Fitur Berbasis AI

Tak ada investasi, tak ada TKDN

Selain soal investasi baru, pemerintah RI juga menagih pelunasan komitmen investasi Apple periode 2020-2023. Apple disebut punya janji investasi dengan nominal awalnya mencapai 108 juta dollar AS atau setara Rp 1,7 triliun untuk periode 2020-2023.

Realisasi investasi Apple di Indonesia disebut baru mencapai Rp 1,4 triliun-an. Artinya, Apple masih memiliki utang investasi sekitar Rp 271 miliar.

“Komitmen (investasi), kontrak itu sangat sakral. Sekali perusahaan tidak memenuhi kriteria tersebut, kredibilitasnya dipertanyakan,” ungkapnya.

Sebelumnya, juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyebut bahwa angka Rp 271 miliar itu bukanlah angka yang besar untuk perusahaan raksasa sekelas Apple.

“Janji tetaplah janji, yang harus dipenuhi oleh Apple. Dan kita tahu bahwa Apple adalah perusahaan global yang besar yang kami tentu berpegang pada janjinya. Dan kita tahu lah bahwa angka Rp 271 miliar itu bukanlah angka yang besar buat Apple,” kata Febri.

Hal tersebut mengingat Apple merupakan perusahaan paling bernilai nomor dua di dunia. Adapun nilai kapitalisasi mencapai 3.474 triliun atau atau lebih dari Rp 555.346,4 triliun.

Pada laporan kuartal IV-2024, Apple juga melaporkan pendapatan sebesar 94,9 miliar dollar AS (sekitar Rp 1.511,9 triliun) dan laba bersih kuartalan sebesar 14,7 miliar dollar AS (sekitar Rp 234,1 triliun).

Jadi, selama Apple belum menuntaskan utang investasi sekitar Rp 271 miliar dan belum mencapai kesepakatan soal investasi 2024-2026, secara teori iPhone 16  tidak akan mendapatkan sertifikasi TKDN. Artinya, status iPhone 16 series masih ilegal untuk diperjualbelikan di dalam negeri.

Leave a comment