Informasi Terpercaya Masa Kini

KRONOLOGI Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar Dipenjara hingga Dipecat Kejaksaan Agung RI

0 5

TRIBUN-MEDAN.COM –  Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel) Jovi Andrea Bachtiar telah dipenjara dan disidang. Selain itu ia juga diusulkan pemecatannya oleh Kejaksaan Agung.

Usulan pemecatan ini buntut kasus pencemaran nama baik antar sesama pegawai di Kejari Tapsel.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar menjelaskan usulan pemecatan terhadap Jovi Andrea itu lantaran yang bersangkutan juga melakukan tindakan indisipliner sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak masuk kerja selama 29 kali.

“Dan saat ini sedang diusulkan untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tanpa permintaan sendiri,”kata Harli Siregar.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),” jelas Harli saat dikonfirmasi Tribunnews, dikutip Senin (18/11/2024).

“Kenapa? Karena dia juga tidak pernah masuk 29 kali secara akumulasi,” tambahnya.

Harli Siregar juga menerangkan, usulan pemecatan itu tak mesti menunggu keputusan incrah dari proses persidangan yang sedang dijalani oleh Jovi.

Sebab kata Harli, apa yang dilakukan oleh Jovi sudah memenuhi syarat bagi pihak Kejaksaan untuk mengajukan pengusulan pemecatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Iya (sudah memenuhi unsur). Ya karena dari ketidakhadiran yang dari 29 hari itu berdasarkan Pasal 15, Pasal 4 di PP itu ya dia diberhentikan,”pungkasnya.

Kejaksaan Bantah Kriminalisasi Jovi

 

Terkait hal ini, Kejaksaan Agung sebelumnya juga membantah mengkriminalisasi Jovi Andrea Bachtiar usai membawanya ke meja hijau buntut postingan negatif di sosial media.

Sebagai informasi, Jovi yang sehari-hari bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan harus berurusan dengan hukum usai memposting perkataan negatif terhadap rekannya sesama pegawain Kejaksaan Negeri Tapsel, yakni Nella Marsella.

Bahkan belakangan Jovi juga telah dijatuhi tuntutan selama 2 tahun penjara saat menjalani proses sidang di Pengadilan Padangsidimpuan.

Sebelum menjalani sidang tuntutan, Jovi Andrea juga sempat memposting video dirinya yang menyebut bahwa telah dikriminilasiasi oleh institusinya sendiri karena mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas Kejaksaan oleh Nella Mareslla.

Terkait hal ini Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum Harli Siregar pun buka suara. Harli pun membantah bahwa pihaknya telah melakukan kriminalisasi terhadap anggotanya tersebut.

Menurut Harli masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh terkait postingan yang telah diunggahnya.

“Kejaksaan  tidak pernah melakukan kriminalisasi terhaadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yg mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya,” kata Harli dalam keterangannya dikutip Minggu (17/11/2024).

Bahkan mengenai hal itu, Harli pun menilai Jovi yang justru membelokan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.

“Yang bersangkutan mencoba membelokkan issu yang ada dari apa yg sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media,” jelasnya.

Sebab menurut Harli terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau.

Adapun persoalan pertama, Jovi diduga melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kata Harli, dua persoalan itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.

“Dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan isu soal mobil dinas Kajari,” jelasnya.

Berikut ini penjelasan Kejagung terkait dua persoalan yang menjerat Jovi Andrea;

a. Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel;

b. ⁠Bahwa perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella  seorang PNS di Kejari Tapsel. Pada tgl 14 Mei 2024 yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tgl 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella. Dalam kurun waktu itu yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel. Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dgn pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.

c. ⁠Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan  maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

d. Bahwa selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian Harli juga menerangkan, Kejari Tapsel selaku institusi asal Jovi selama ini juga telah berupaya lakukan pembinaan dan menggelar mediasi antara kedua belah pihak. “Tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan issu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran,” pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus Jovi Andrea Bachtiar

Terkait hal ini, pemberitaan TribuMedan.com di sebelumnya, penangkapan jaksa muda di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berawal dari laporan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Tapsel bernama Nella Marsela.

Dia melapor adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jovi terhadapnya melalui akun Instagram dan Tik tok.

Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi menerangkan, pada Selasa 14 Mei 2024, Nella Marsela yang berada di kantor dikirimi jepretan layar unggahan dari akun Instagram Jovi oleh Nova Arimbi Parinduri, selaku staf di pidana umum Kejari Tapsel.

Dalam jepretan layar akun Instagram Jovi disebut tertulis ajakan kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pegiat korupsi di Tapsel dan Kota Padangsidimpuan apabila melihat Nella (disertai foto Nella) mengendarai mobil dinas jenis Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Innova kepala Kejari Tapsel untuk pacaran, keperluan pribadi supaya mengirimkan ke Jovi.

Kiriman dari masyarakat itu nantinya akan diadukan kepada Jaksa Agung muda bidang pengawasan.

“Pacaran apalagi sampai mau berhubungan badan atau kencan turu alias Kentu itu urusan masing-masing. Namun apabila untuk bertemu pacar alias pacaran menggunakan mobil dinas kepala kejaksaan negeri, maka itu melanggar perintah jaksa Agung,”ungkap Kapolres menirukan.

Merasa tak terima, lanjut Yasir, korban menyurati Kajari Tapsel selaku atasannya dan meminta petunjuk.

Kemudian, korban mendapat arahan dari Kajari Tapsel kalau permasalahan ini diserahkan sepenuhnya kepada Nella Marsela karena urusan pribadi.

Pada 25 Mei 2024, akhirnya Nella Marsela resmi membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan. Namun, pada 19 Juni 2024 rupanya korban kembali melihat unggahan Jovi di akun Tik tok seperti yang diunggah di Instagram.

Dalam kasus ini, jaksa yang bertugas di Kejari Tapsel terancam kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Ia diduga melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal ayat 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 4 Juncto pasal 27 A undang-undang RI tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.”

Lewat video yang diviralkan kembali oleh akun X @/CakKhum, Jovi Andrea mengungkap bahwa kasus bermula dari kritikannya terhadap rekan kerja yang diduga menyalahgunakan mobil dinas.

“Jaksa dituntut oleh jaksa. Sayangnya jaksa yang dituntut bukan karena jaksa tersebut melakukan pemerasan, menerima suap dan/atau gratifikasi, selingkuh hingga nikah siri, tapi jaksa tersebut dituntut 2 tahun pidana penjara hanya karena mengkritik demi kepentingan umum terkait penggunaan mobil dinas agar tidak disalahgunakan,” ungkap Jovi, Jumat (15/11/2024).

(*/tribun-medan.com)

Leave a comment