Jessica Wongso “Walk Out” Saat Jaksa Bawa Ahli di Sidang PK
JAKARTA, KOMPAS.com – Kubu Jessica Wongso walk out atau memutuskan untuk keluar dari persidangan karena tidak setuju jaksa selaku termohon diberikan kesempatan untuk menghadirkan ahli dalam sidang peninjauan kembali yang mereka ajukan.
“Yang mulia hakim, karena kami keberatan, kami memutuskan untuk walk out,” ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, sebelum memutuskan untuk keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024).
Hidayat menegaskan, sesuai dengan keberatan yang mereka sampaikan sebelumnya, kubu pemohon meyakini peninjauan kembali sepenuhnya hak pemohon untuk mencari keadilan.
Baca juga: Sidang PK Jessica Wongso Dilanjutkan Hari Ini, Jaksa Akan Hadirkan Ahli
Untuk itu, mereka meyakini bahwa jaksa selaku termohon tidak seharusnya diberi kesempatan untuk menghadirkan ahli.
Namun, Ketua Majelis Hakim, Zulkifli Atjo, tetap memperbolehkan jaksa untuk menghadirkan ahli.
Zulkifli mengatakan, keberatan yang disampaikan kuasa hukum Jessica akan dicatat dalam nota persidangan.
“Ya, nanti keberatannya dicatat,” ujar Hakim Zulkifli di dalam sidang.
Kubu Jessica sontak keluar ruang sidang sebelum dua ahli yang dihadirkan jaksa dapat memasuki area sidang.
Baca juga: Pakar IT Sebut Ada Bukti CCTV di Kasus Jessica Wongso yang Tak Dianalisis Polisi
Kedua ahli yang dihadirkan jaksa hari ini adalah Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Para ahli digital forensik ini pernah dihadirkan di sidang pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 lalu.
Saat ini, sidang dilanjutkan tanpa kehadiran kubu Jessica Wongso selaku pemohon.
Ketika berjalan ke luar ruang sidang, Jessica sempat melempar senyum kepada para ahli yang hendak menghadap ke depan majelis hakim.
“Kami keberatan kalau termohon menghadirkan ahli. Alasannya ini adalah panggungnya pemohon, nah pemohon ini adalah yang mengajukan PK,” jelas Hidayat saat ditanya penjelasannya di luar ruang sidang.
Baca juga: Senyum Jessica Wongso dan Perdebatan Kuasa Hukum dengan Jaksa Warnai Sidang PK Kopi Sianida
Sebelumnya diberitakan, Jessica Kumala Wongso kembali mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang dikenal sebagai kasus kopi sianida itu.
Jessica bersama kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (9/10/2024) untuk mendaftarkan PK.
“Jadi begini, saya datang ke tempat ini, datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini untuk mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan Mahkamah Agung yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto saat ditemui wartawan di lokasi, Rabu.
Otto mengatakan, PK merupakan upaya hukum yang menjadi hak setiap pihak berperkara ketika dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Berkas dengan nomor No.7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024 akan terlebih dahulu dilengkapi administrasinya dan diproses sesuai mekanisme hukum yang ada sebelum diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diputus.