Informasi Terpercaya Masa Kini

Jokowi Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup, Berapa Besarannya Per Bulan?

0 6

KOMPAS.COM – Presiden Joko Widodo resmi pensiun dari jabatannya sebagai presiden sejak 20 Oktober 2024.

Setelah pensiun, mantan presiden Jokowi akan menerima tunjangan uang pensiun seumur hidup.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) disebut telah menyerahkan manfaat program pensiun dan tabungan hari tua (THT) kepada Jokowi.

Baca juga: Di Balik Pertemuan Ridwan Kamil dengan Prabowo dan Jokowi, Bahas Apa Saja?

Dilansir dari Antara (7/11/2024), TASPEN menyerahkan manfaat program pensiun dan THT kepada Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, pada Rabu (6/11/2024) lalu.

TASPEN membayarkan manfaat program sejak 1 November 2024 dan akan disalurkan setiap bulan pada tanggal yang sama.

Penyerahan kartu TASPEN secara simbolis juga menandakan Jokowi resmi menjadi bagian dari penerima manfaat program pensiunan TASPEN.

Selain menerima manfaat pensiun bulanan, peserta program pensiun TASPEN juga mendapat manfaat lainnya seperti pensiun ke-13, tunjangan hari raya hingga, hingga uang duka wafat jika peserta meninggal dunia.

Baca juga: Jokowi Diharap Jadi Jurkam Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Ini Kata Gerindra dan KPU Jateng

Lantas berapa besaran uang pensiun Jokowi?

Besaran uang pensiun Jokowi

Besaran uang pensiun Presiden Jokowi diatur dalam peraturan pemerintah nomor 25 tahun 1981 dan UU Nomor 7 Tahun 1978.

Dikutip dari Kompas.com (20/10/2024), besaran uang pensiun pokok yang akan diterima Jokowi adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir.

Aturan soal gaji presiden tercantum dalam Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 1978, yakni enam kali gaji pokok tertinggi pejabat RI.

Total uang pensiun yang akan didapatkan oleh Presiden Jokowi adalah sekitar Rp 30.240.000.

Baca juga: 5 Mantan Menteri Jokowi yang Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden Prabowo, Ada Luhut dan Terawan

Tunjangan pensiun Jokowi

Selain uang pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan tunjangan dari negara.

Menurut Pasal 7 UU Nomor 7 Tahun 1978, tunjangan yang akan diberikan setelah presiden tidak menjabat sebagai berikut:

  • Tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Baca juga: Jokowi Pensiun, Menteri dan Seskab 2019-2024 Dapat Jaminan Kesehatan

Sementara Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 1978, presiden juga akan diberikan fasilitas, berupa:

  • Sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
  • Sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Adapun hak Presiden RI setelah tidak lagi menjabat adalah:

  • Gaji pensiunan per bulan sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir saat menjabat sebesar Rp 30.240.000
  • Biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik dan telepon
  • Seluruh biaya perawatan kesehatannya maupun keluarganya
  • Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
  • Mobil dinas Fasilitas pengamanan dari Paspampamres.

Demikian besaran tunjangan pensiun presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Leave a comment