Informasi Terpercaya Masa Kini

Kasus Guru Supriyani Berbuntut Panjang,Kasi Pidum Kejari Konsel Dinonaktifkan dan Diperiksa

0 5

TRIBUNNEWS.COM, SULTRA – Buntut kasus guru honorer Supriyani, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan, dinonaktifkan dari jabatannya.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kemudian menunjuk Nadjamuddin Arifin sebagai Pelaksana Harian atau Plh. Kasi Pidum Kejari Konsel untuk sementara waktu.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody, Kasi Pidum masih dijabat oleh Andi Gunawan hingga sekarang.

“Masih beliau (Kasi Pidum Kejari Konsel),” ujar Dody, Senin, (4/11/2024), dikutip dari Tribun Sultra.

Dody menyebut Andi kini menjalani proses pemeriksaan.

“Ditarik ke Kejati, lagi dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan (kasus guru Supriyani),” ucapn Dody.

Dia berujar pernarikan itu dilakukan agar Andi bisa lebih muda menjalani pemeriksaan di Kejati Sultra.

Kata Dody, penarikan tersebut dilaksanakan dalam rangka memudahkan Andi Gunawan mengikuti pemeriksaan di Kejati Sultra.

“Untuk mempermudah. Itu daripada dia bolak-balik Konawe Selatan ke Kota Kendari. Jadi dia ditarik dulu.”

Penarikan itu, kata dia, dilakukan sejak minggu lalu.

Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Anang Supriatna, mengatakan bakal menggelar penyelidikan internal terhadap jaksanya dalam kasus guru Supriyani.

Baca juga: Isu Oknum Jaksa Minta Uang Rp15 Juta dalam Kasus Supriyani, JPU Cecar Kades soal Permintaan

Meski demikian, Anang berujar pihaknya saat ini memfokuskan pemantauan terhadap Kejaksaan Negeri Konsel guna memastikan Supriyani bisa mendapatkan kepastian dan keadilan.

Dia mengatakan kasus tersebut sudah sampai di pengadilan. Dibutuhkan pengawasan guna memastikan sidang dapat berjalan baik.

Beberapa waktu lalu, Anang mengklaim kasus yang menyandung Supriyani seharusnya bisa diselesaikan dengan restorative justice sejak awal.

Setelah menerima laporan, Kejati Sultra langsung menurunkan tim mengawasi Kejari Konawe Selatan dalam menangani kasus tersebut, agar Supriyani bisa mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Selepas Supriyani mendapatkan kepastian hukum, Anang mengatakan pihaknya turut melakukan pemeriksaan internal di Kejari Konsel.

“Apabila ada kesalahan SOP pasti kami akan mengambil tindakan di internal kami,” katanya.

Jaksa diduga meminta uang Rp15 juta

Muncul dugaan jaksa meminta uang Rp15 juta dalam kasus guru Supriyani.

Isu tersebut kemudian ditanyakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Rokiman.

Rokiman menjadi saksi dalam sidang kelima kasus guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (4/11/2024).

Rokiman adalah pihak yang menjadi perantara mediasi antara Supriyani dan Aipda WH, orang tua korban.

Baca juga: Membongkar Uang Rp2 Juta, Rp15 Juta, dan Rp50 Juta di Kasus Guru Supriyani

Dalam persidangan itu, JPU kemudian mencecar Rokiman tentang permintaan sejumlah uang.

Di antaranya JPU menanyakan soal uang yang diminta oleh jaksa sebesar Rp15 juta dalam kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya.

“Pernah tidak saudara mendengar terkait dengan penangguhan penahanan?”

“Sebagaimana yang beredar di media sosial, bahkan ada di status WhatsApp beredar ada jaksa minta duit Rp15 juta untuk menangguhkan penahanan? Ada ndak?” tanya JPU kepada Rokiman.

Namun, Rokiman mengaku tak tahu-menahu soal permintaan tersebut.

“Minta maaf kalau itu saya tidak pernah melihat. Ndak pernah (dengar),” katanya.

JPU kembali memperjelas pertanyaannya.

Ia menyinggung soal kata “permintaan” yang disampaikan oleh sang kades.

“Tadi di sini saudara ada menjelaskan sudah bertemu kejaksaan dan membahas terkait permintaan itu.”

“Permintaan apa yang dibahas? Permintaan uang kah, berkas kah?” tanya JPU lagi.

Rokiman pun menjelaskan permintaan yang dimaksud bukanlah uang, melainkan berkas.

“Atas berkasnya sudah disampaikan Kejaksaan. Bukan (permintaan uang),” kata Rokiman.

Baca juga: Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan Andi Gunawan Diperiksa Kejati Sultra Buntut Kasus Guru Supriyani

Diketahui, isu soal permintaan uang Rp15 juta oleh oknum jaksa ini disampaikan oleh penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Andri menuturkan, setelah Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, ada polisi yang meminta uang kepada Supriyani agar bisa menangguhkan penahanannya.

“Berapa, Rp2 juta, siapa yang minta, kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Kades.”

“Sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Kades, berapa nilai uangnya Rp2 juta,” ujar Andri, Selasa (29/10/2024).

“Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu,” jelasnya.

Setelah kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe, kata Andri, Supriyani kembali diminta sejumlah uang oleh oknum jaksa melalui perantara.

“Saat di kejaksaan ditelepon oleh orang dari perlindungan anak, katanya pihak kejaksaan meminta Rp15 juta supaya tidak ditahan,” bebernya.

Namun, lanjut Andri, Supriyani tak bisa lagi menyanggupi karena tidak memiliki uang.

(Tribunnews/Febri/Nanda/Tribun Sultra/Sugi Hartono)

Leave a comment