Informasi Terpercaya Masa Kini

Penjelasan Kuasa Hukum Soal Rizky Febian and Mahalini Ajukan Itsbat Nikah setelah 5 Bulan Sah: Wajar

0 9

TRIBUNTRENDS.COM – Rizky Febian dan Mahalini Raharja mengajukan permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan.

Hal tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pernikahan mereka pada 10 Mei 2024 lalu.

Kuasa hukum Rizky Febian, Markus Hadi Tanoto akhirnya memberi penjelasan mengenai status pernikahan kliennya selama ini.

Ia memastikan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini telah sah secara agama.

“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tulis Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).

Sang pengacara kemudian menyebutkan pengesahan nikah atau itsbat dilakukan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis.

Sehingga pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara agama pertanggal 10 Mei 2024.

Dimana pernikahan mereka digelar d Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Permohonan itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis dan tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” ucap Markus.

Tidak hanya itu putra komedian Sule ini bahkan telah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus itsbat nikahnya.

Di akhir keterangan, Markus menilai permohonan itsbat dilakukan adalah hal wajar apabila ada kesalahan teknis dalam administrasi pernikahan. 

Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Itsbat Nikah di PA, 5 Bulan Nikah Belum Sah Secara Negara

Begitupun yang terjadi kepada Rizky Febian dan Mahalini. 

“Perlu kami sampaikan juga kepada masyarakat bahwa permonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan,” imbuh Markus.

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Tak Tercatat di KUA

Rizky Febian dan Mahalini Ayu Raharja mengajukan permohonan isbat atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Pengajuan permohonan isbat dilayangkan pertanggal 10 Oktober 2024.

“Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Raharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama,” kata Taslimah di kantornya, Rabu (30/10/2024).

“Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya,” lanjutnya.

Dalam permohonan yang diajukan, Rizky Febian meminta pengesahan pernikahan mereka yang telah dilakukan pada 10 Mei 2024 kemarin.

Baca juga: Isu Selingkuh Pernikahan Mahalini & Rizky Febian Merebak, Sule Beber Firasat: Akun Bodong, Demi Cuan

“Yang jelas ini mereka mengajukan permohonan itu judulnya. Judulnya adalah permohonan pengesahan, atau isbat nikah, Itu jenis kasusnya,” ujar Taslimah.

Taslimah sendiri tidak membeberkan alasan dari pengajuan pengesahan nikah Rizky Febian. 

“Kalau alasannya, dia telah menikah, ada saksinya, ada peristiwa pernikahan, udah itu aja. Mohon supaya karena mau ada pembaharuan kartu keluarga dan dokumen kependudukan, dia minta ditsbatkan. Itu aja yang masuk ke pengadilan, yang lainnya nggak ada,” ucap Taslimah.

Kemudian sidang perdana Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada 4 November 2024 mendatang. 

Pasangan suami istri ini kemudian diwajibkan untuk hadir dalam sidang.

“Ya iyalah, karena yang bersangkutan kan yang mohon. Kan diperiksa pemohon satu, pemohon dua, benar enggak sih pemohon satunya nama yang tersebut? Benar nggak,” tandas Taslimah.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

Leave a comment