Informasi Terpercaya Masa Kini

Puluhan Unit KIA Sorento, Carens, dan Rio Siap Dilelang Murah, Segini Harga Limitnya

0 7

GridOto.com – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) Tipe A Tanjung Priok kembali mengadakan lelang puluhan unit mobil KIA.

Berdasarkan data pada surat Nomor: PENG-02/KPU.0164/PL/2024 Tentang Lelang Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, terdapat sekitar 79 unit mobil KIA yang siap dilelang.

Adapun rinciannya adalah 34 unit KIA Sorento Diesel, 40 unit KIA Carens, serta 5 unit KIA Rio.

Untuk KIA Sorento, harga limit yang dibuka oleh Bea Cukai Tanjung Priok adalah Rp 98.469.000, dengan uang jaminan sebesar Rp 48.000.000.

Sementara harga limit KIA Carens adalah Rp 58.855.000 dengan uang jaminan Rp 29.000.000.

Lalu, harga limit KIA Rio adalah Rp 43.368.000, dengan uang jaminan sebesar Rp 20.000.000.

Jika sobat GridOto.com berminat, KPUBC Tipe A Tanjung Priok mengadakan open house yang dilaksanakan pada Senin-Rabu, (4-6/11/2024), di TPP Cikarang yang beralamat Jl. Dry Port Raya, Kelurahan Simpangan, Kec. Cikarang Utara, Kab. Bekasi, Jawa Barat.

Open house dilakukan pada pukul 09.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Nantinya pelaksanaan lelang akan dilakukan pada Kamis, (7/11/2024), di KPKNL Bekasi, Jl. Sersan Aswan No. 8 D, Margahayu Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: Bea Cukai Lelang 146 KIA Rio, Harga Mulai Rp 38 Jutaan, Ini Tanggalnya

Buat sobat GridOto.com yang tertarik mengikuti lelang ini, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang (Open Bidding) melalui aplikasi lelang yang diakses pada alamat domain

https://www.lelang.go.id/ atau https://portal.lelang.go.id/

2. Calon peserta lelang adalah perorangan atau badan hukum, dengan mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada Aplikasi Lelang pada alamat domain diatas, dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP, (ekstensi file *jpg, *png), dan nomor rekening tabungan atas nama sendiri. Calon peserta yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum diwajibkan mengunggah: surat kuasa dari direksi, akte pendirian perusahaan dan perubahanya, dan NPWP perusahaan dalam satu file.

3. Pendaftaran lelang diajukan melalui alamat domain diatas sejak pengumuman lelang ini terbit sampai dengan hari Rabu, 06 November 2024.

4. Nominal Uang jaminan lelang sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh penjual disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang (1 lot untuk 1 setoran jaminan), yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan valid. Jaminan sudah harus masuk efektif ke Virtual Account (VA) paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (Rabu, 6 November 2024) Waktu Server Aplikasi Lelang (sesuai WIB).

5. Penawaran lelang diajukan melalui alamat domain di atas setelah jaminan masuk ke Virtual account (VA) sesuai dengan jadwal masing-masing yang telah ditentukan, penawaran paling sedikit sama dengan nilai limit dan penawaran dapat dilakukan berulang-ulang hingga batas waktu akhir penawaran yang telah ditentukan.

6. Selain Pemenang Lelang, uang jaminan akan dikembalikan ke rekening peserta lelang secara penuh, dan segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

7. Pengesahan pemenang oleh Pejabat Lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran, di KPKNL Bekasi Jl. Sersan Aswan No. 8, Bekasi, Jawa Barat. Para peserta lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut di atas.

8. Pemenang lelang diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.

9. Keterangan Lelang:

  • a. Mobil dalam keadaan Off The Road (belum ada BPKB dan STNK).
  • b. Setiap mobil memiliki kondisi yang berbeda-beda.
  • c. Pemenang Lelang hanya Mendapatkan Form A dari KPUBC Tipe A Tj. Priok dan Risalah Lelang dari KPKNL Bekasi
  • d. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (AS IS), Peminat yang melakukan penawaran (mengikuti maupun tidak mengikuti open house) dianggap sudah mengetahui dan setuju terhadap kondisi barang yang diajukan penawarannya, berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain seusai lelang, jumlah & jenis barang yang benar adalah sesuai fisik barang pada saat Open House & Aanwijizing, data yang tertera pada brosur adalah panduan saja. Pemenang lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Bekasi, KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, dan PT. Fortuna Mulia Indonesia. termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan lelang.
  • e. Informasi dan penjelasan lebih lanjut hubungi KPUBC Tipe A Tanjung Priok & PT. Fortuna Mulia Indonesia, Telepon 021-22484104, 082211950743, 085281127104 IG: beacukaipriok atau kunjungi website bcpriok.beacukai.go.id.
Leave a comment