Kemenag Ubah Status 10 Sekolah Keagamaan Kristen Jadi Negeri, Ini Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengubah status 10 Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen (SPKK) swasta menjadi negeri.
Sepuluh SPKK tersebut tersebar di empat provinsi, yaitu: Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Nusa Tenggara Timur.
Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organisasi Tata Kerja Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen.
Langkah ini sangat strategis sebagai bagian dari visi Kementerian Agama dalam meningkatkan aksesibilitas, kualitas, dan tata kelola pendidikan keagamaan Kristen di Indonesia, serta bagian dari upaya mencapai target pembangunan sumber daya manusia berkualitas menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: ACER Indonesia, Kemenag & Kemendikbudristek Inisiasi Konferensi Internasional ICAL 2024
Adapun 10 SPKK yang beralih status menjadi negeri, terbagi dalam beberapa jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), hingga Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK).
Proses penegerian ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan status administrasi sekolah, tetapi juga mengoptimalkan kurikulum dan tata kelola kelembagaan agar sejalan dengan standar pendidikan nasional.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani, pada acara penyerahan PMA mengatakan pendidikan adalah proses untuk memanusiakan manusia dan memuliakan manusia.
“Dengan peningkatan status negeri ini, maka proses keberlanjutan dari sekolah theologia bisa terlaksana, ” kata Muhammad Ali Ramdhani saat penyerahan PMA di Kantor Kemenag, Senin (14/10).
Baca Juga: Kemenag Evaluasi Pengelolaan Wakaf, Tertib Administrasi
Dia menegaskan pendidikan adalah untuk semua. Tidak boleh menolak siswa karena diskriminasi. Kualitas harus diutamakan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Jeane Marie Tulung mengatakan terbitnya PMA No. 23 Tahun 2024 merupakan hasil dari proses yang matang dan mendalam. Prosesnya melibatkan beberapa tahap, mulai dari identifikasi kebutuhan lapangan, penelitian, dan analisis kondisi masing-masing satuan pendidikan.
“Kemudian, tim kami menyusun draft Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA) dalam diskusi intensif dengan para pihak terkait, baik internal maupun eksternal. Setelah dilakukan harmonisasi yang ketat, draft RPMA disampaikan kepada Bapak Menteri Agama untuk meminta persetujuan,” jelas Dirjen.
Baca Juga: Kemenag di Bawah Kepemimpinan Menag Yaqut Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa PMA No. 23 Tahun 2024 bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas terhadap SPKK yang mengalami perubahan status menjadi sekolah negeri. Kiranya ini berdampak pada peningkatan kualitas tata kelola SPKK untuk memberikan manfaat yang lebih bagi masyarakat luas.
Dirjen menyampaikan apresiasi khusus kepada Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atas perhatian yang mendalam terhadap pendidikan Kristen di Indonesia.
“Terima kasih Bapak Menteri atas kado istimewa untuk umat Kristen, jika sebelumnya kita hanya memiliki 3 sekolah Negeri, kini jumlahnya menjadi 13,” ujarnya.
Dirjen berharap penambahan SPKK Negeri ini dapat memberikan perubahan positif pada kemudahan akses pendidikan dan peningkatan mutu pembelajaran, sehingga mampu melahirkan generasi Kristen yang unggul, toleran, dan siap menghadapi tantangan masa depan menuju Indonesia Emas 2024.
Dengan perubahan status menjadi negeri, 10 SPKK tersebut akan mendapatkan dukungan fasilitas, anggaran, dan peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional.
“Kami ingin memastikan pengertian sekolah ini dapat mendorong dan memfasilitasi siswa-siswi untuk lebih giat belajar, menjadi generasi unggul, siap berkontribusi bagi pembangunan umat dan bangsa,” tambah Dirjen.
Dia optimistis SPKK Negeri ini dapat berkontribusi signifikan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa, dan SPKK Negeri akan menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju dan berdaya saing,” pungkasnya.
Daftar Sepuluh SPKK yang beralih status dari swasta menjadi negeri:
1. SMTK Negeri Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Tengah, Nusa Tenggara Timur
2. SMTK Negeri Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur
3. SMAK Negeri Kupang, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur
4. SMAK Negeri Sumba Timur, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
5. SMTK Negeri Kepulauan Yapen, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua
6. SMPTK Negeri Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat
7. SMPTK Negeri Teluk Wondama, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat
8. SMPTK Negeri Raja Ampat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya
9. SMPTK Negeri Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya
10. SMPTK Negeri Sorong Selatan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!