Informasi Terpercaya Masa Kini

Ramai Video Pemilik Motor Honda Genio Dikasih Paham Dipaksa Lihat Lampu Belakang Modifikasi yang Bikin Silau

0 26

MOTOR Plus – online.com Beredar video pemilik motor dipaksa pengendara lain untuk lihat lampu belakang modifikasi yang bikin silau mata.

Dalam video yang salah satunya diunggah oleh akun twitter @bacottetangga__ tersebut terlihat satu pengendara motor yang bekerja sebagai ojol jongkok di motor Honda Genio miliknya.

Ia dipaksa untuk melihat lampu belakang modifikasinya yang dinilai bikin sakit atau silau mata pengendara lain.

Pengendara motor tersebut mengganti lampu belakangnya bahkan pakai warna putih.

“Tidak enak,” kata pemilik motor.

“Ha tidak enak?” kata sang perekam video.

“Kenapa kau pasang kalau tidak enak?” tambah sang perekam video.

“Enak tidak?” tanya sang perekam video.

Baca Juga: Lagi Musim Segini Biaya Pasang Lampu Projie Biled di Honda BeAT

“Tidak,” jawab pemilik motor.

“Ya sama! Orang lain pun seperti itu! Jangan ya dek ya,” lanjut perekam.

Tentunya netizen langsung bersorak atau setuju dengan video tersebut.

“Memang harus dikasih paham orang seperti itu, sangat mengganggu saat di jalan,” ujar salah satu akun.

“Cara paling ampuh,” tambah akun lain.

Ada sanksi bagi pelanggar modifikasi lampu belakang, diatur dalam ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2:

1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 

Leave a comment