Jual L300 Rp 31 Juta dan Carry Rp 20 Juta, Pedagang Mobil Pikap Bekas Terancam Penjara 9 Tahun
GridOto.com – Polisi meringkus tiga pria pedagang spesialis mobil pikap bekas.
Mereka bekerjasama menjual Mitsubishi L300 Rp 31 juta dan Suzuki Carry pikap Rp 20 jutaan.
Yakni MA, SYA dan STO yang punya peran masing-masing.
Dalam kasus ini, penangkapan dilakukan oleh Polsek Mampang Prapatan.
Usut punya usut, ketiganya merupakan sindikat pencuri dan penadah mobil pikap malingan.
Mereka sudah beraksi sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu satu tahun di berbagai lokasi, termasuk di wilayah Jakarta Selatan.
“Dari hasil penyelidikan, dapat kami informasikan pelaku ini sudah melakukan tindak pidana sebanyak tujuh kali,” kata Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Edy Purwanto, (25/9/24) melansir TribunJakarta.com.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
“Ada di daerah Cileungsi, Ciputat, Mampang, Pasar Minggu, Jagakarsa,” sambungnya.
Komplotan pencuri ini, jelas Edy, mengincar mobil-mobil yang terparkir di pinggir jalan.
Mereka menggunakan kunci letter T dan anak kunci untuk mencuri mobil korban.
“Untuk lokasi (pencurian mobil) ada yang di pinggir jalan dan ada yang di garasi rumah,” ujar Edy.
Sementara itu, pelaku MA mengaku memilih mobil pikap lantaran lebih mudah dibobol dibandingkan jenis mobil lainnya.
“Karena lebih mudah saja,” ungkap MA saat dihadirkan dalam jumpa pers di pengungkapan kasus ini di Polsek Mampang Prapatan.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita tiga unit mobil yaitu Mitsubishi L300 berwarna hitam, Suzuki Carry pikap, dan Suzuki Carry Futura berwarna merah.
Baca Juga: Bisnis Jual Beli Mobil Bekas Bodong Wonogiri Terbongkar, Pedagang Dapat Unit Murah Lewat Ini
Edy menuturkan, pengungkapan kasus ini bermula saat Polsek Mampang Prapatan menerima laporan dari salah satu korban.
Setelahnya, polisi mulai menyelidiki dan mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli mobil yang tidak dilengkapi surat-surat di wilayah Tangerang.
“Atas dasar informasi tersebut, akhirnya anggota Unit Reskrim Polsek Mampang melakukan penangkapan terhadap saudara MA dan SYA,” tutur Kapolsek.
MA merupakan eksekutor yang melakukan pencurian mobil pikap.
Sedangkan SYA merupakan penadah mobil-mobil hasil curian.
Sementara tersangka STO berperan sebagai perantara yang mempertemukan SYA dengan calon pembeli mobil di luar jawa.
“Ini untuk L300 seharga Rp 31 juta. Untuk Suzuki (Carry,-red) pikap seharga Rp 20 juta,” terangnya.
Baca Juga: Suka Omong Kosong Soal Daihatsu Xenia, Pria Asal Nganjuk Terancam Penjara 4 Tahun
“Setelah terjadi transaksi antara MA dan SYA, selanjutnya saudara STO ini bertugas mengantarkan kendaraan ke pembeli,” ungkap Edy.
Ketiga tersangka itu kini telah ditahan di Rutan Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
MA dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sedangkan tersangka SYA dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.