Informasi Terpercaya Masa Kini

Janes Nekad Jual Gelar Habib Palsu,PN Jaksel Vonis 1,5 Tahun Penjara Plus Denda Rp 1 M

0 9

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Praktik penipuan berupa gelar habib kerap terjadi. Sebab bagi yang percaya, dengan penambahan gelar tersebut menjadi lebih terhormat.

Terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Janes Meliano.

Janes terbukti bersalah karena memalsukan situs Rabithah Alawiyah pada 12 September 2024. 

Untuk efek jera, Janes juga didenda sebesar Rp 1 miliar, karena dari aksinya dia memperoleh keuntungan. 

Berdasarkan ulasan Kompas.com Janes dinyatakan melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena membuat situs palsu yang mengatasnamakan Rabithah Alawiyah dan memperdagangkan gelar habib melalui situs tersebut. 

Baca juga: Heboh Pasukan Berani Mati Jokowi yang Bikin Habib Rizieq Emosi, Gatot Nurmantyo: Hoaks itu!

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar sejumlah denda tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” demikian tertulis dalam Sistem Informasi Peradilan Perkara PN Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024). 

Menyikapi vonis tersebut, Ketua Departemen Hukum Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba’abud, menyatakan puas. 

Ramzy juga mengingatkan agar perbuatan serupa tidak terulang di masa depan.

Dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu membawa kasus seperti ini ke jalur hukum. 

“Saya selaku Ketua Bidang Hukum Rabithah mengimbau, agar tidak ada lagi perbuatan serupa terjadi kembali,” ujarnya, Kamis (26/9/2024). 

“Karena saya tidak akan segan untuk mengusut perbuatan tindak pidana ini,” imbuhnya.

Baca juga: Gagal Ganyang Pasukan Berani Mati Jokowi, Habib Rizieq Langsung Cabut ke Arab Saudi

Meski demikian, Ramzy menyebut bahwa pihaknya telah menerima permintaan maaf dari Janes, yang mengakui kesalahannya. 

“Kami telah memberikan maaf kepada terdakwa Janes Meliano Wibowo, karena terdakwa telah menyatakan permintaan maafnya, menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ucapnya.

Sebelumnya, Janes Meliano (24) ditangkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, karena mencatut nama organisasi Rabithah Alawiyah dalam aksinya. 

Melalui situs palsu https://maktabdaimi.blogspot.com, Janes mencantumkan nasab (keturunan) habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah dan menawarkan jalur belakang dengan tarif Rp 4.000.000, agar nama seseorang dapat tercatat di organisasi tersebut. 

Kasus serupa pernah terjadi beberapa waktu lalu di Kalideres, Jakarta Barat. 

Kasus ini melibatkan seorang pekerja serabutan berinisial JMW (24) yang berpura-pura sebagai anggota organisasi Rabithah Alawiyah. 

“Korban sebanyak enam orang,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Minggu (3/3/2024). 

Untuk membuat orang-orang percaya, ia menggunakan logo Rabithah Alawiyah dan memasukkan nasab (keturunan) semua habib yang sudah terdata di Rabithah Alawiyah. 

“Total keuntungan yang didapat oleh tersangka lebih kurang Rp 18,5 juta dari enam korban itu,” ujar Ade. 

Kisaran keuntungan itu berdasarkan tarif yang dipatok JMW, yaitu Rp 4 jutaan per nama. 

Usai membayar, korban dijanjikan namanya tercatat di organisasi Rabithah Alawiyah. 

“Orang-orang yang ingin namanya terdaftar bisa mengurusnya melalui jalur belakang di blogspot tersebut, dengan biaya sebesar Rp 4 juta per satu nama,” kata Ade. 

Terpisah, Kasubdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan, total keuntungan itu masih penghitungan sementara. 

“Kerugian (keuntungan bagi pelaku) dan jumlah korban sementara. Kami masih menyelidiki lebih lanjut,” kata Ardian. 

Namun, ia tidak menuturkan lebih lanjut apakah ada kemungkinan korban bertambah atau tidak. 

Kasus terungkap saat Polda Metro Jaya menerima laporan dari Ketua Departemen Hukum dan Legal Rabithah Alawiyah, Ahmad Ramzy Ba’abud. 

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/7725/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 26 Desember 2023 lalu. 

Pelapor menerima informasi bahwa ada situs yang mengaku sebagai situs resmi organisasinya. 

Polisi melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan JMW. 

Saat ini, ia mendekam di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Leave a comment