Catat, Ini 5 Kriteria Pelamar CPNS yang Boleh Pakai Nilai SKD 2023
KOMPAS.com – Ada setidaknya lima kriteria bagi pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini yang bisa menggunakan hasil nilai SKD (seleksi kompetensi dasar) tahun lalu.
Seperti diketahui, peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi boleh menggunakan hasil SKD CPNS 2023.
Hal tersebut tertuang dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Lantas, apa saja kriteria pelamar CPNS 2024 yang boleh menggunakan nilai SKD CPNS 2023?
Baca juga: Hasil SKD CPNS 2023 Bisa Dipakai di Seleksi CPNS 2024, Ini Kriterianya
Kriteria pelamar yang bisa pakai nilai SKD CPNS 2023
Dilansir dari informasi resmi yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), sejumlah kriteria bagi pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023 sebagai berikut:
- Melamar dengan NIK yang sama
- Melamar pada jenjang pendidikan yang sama pada seleksi CPNS 2023
- Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi CPNS 2024
- Nilai SKD memenuhi ambang batas atau passing grade sesuai dengan jenis kebutuhan yang dilamar tahun ini
- Dinyatakan lulus seleksi administasi pada seleksi CPNS 2024.
Baca juga: Ketahui, Peserta CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD CPNS 2023
Bagi pelamar yang memilih menggunakan hasil SKD CPNS 2023, diberikan kesempatan konfirmasi secara online melalui portal SSCASN pada 18-28 September 2024.
Setelah waktu konfirmasi berakhir, instansi akan mengumumkan pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023 dan pelamar yang mengikuti SKD CPNS 2024.
Sebagai tambahan informasi, jadwal terbaru seleksi CPNS 2024 sebagai berikut:
- Pengumuman seleksi: 19 Agustus-10 September 2024
- Pendaftaran seleksi: 20 Agustus-10 September 2024
- Seleksi administrasi: 20 Agustus-17 September 2024
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 14-19 September 2024
- Konfirmasi penggunaan nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024
- Masa sanggah: 20-22 September 2024
- Jawab sanggah: 20-24 September 2024
- Pengumuman pasca sanggah: 23-29 September 2024
- Penarikan data final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024
- Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024
- Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 23-25 November 2024
- Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
- Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
- Pengumuman hasil CPNS: 5-12 Januari 2025
- Masa sanggah: 13-15 Januari 2025
- Jawab sanggah: 13-19 Januari 2025
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 15-20 Januari 2025
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 16-22 Januari 2025
- Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
- Usul penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025.
Itulah ulasan mengenai kriteria pelamar CPNS yang diperbolehkan menggunakan nilai SKD CPNS 2023.
Baca juga: Ketahui, Ini Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Baca juga: Hasil Administrasi CPNS KemenpanRB Dirilis, Pelamar Bisa Ajukan Sanggah