Keluarga Yudha Arfandi Diduga Tawarkan Uang Damai, Ayah Angger Dimas Emosi: Gimana Nggak Sakit Hati?
Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID – Sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, anak dari aktris Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas, akan segera memasuki babak baru.
Baru-baru ini terungkap bahwa keluarga terdakwa Yudha Arfandi sempat berusaha untuk damai.
Pada saat awal kasus, keluarga Yudha Arfandi ternyata pernah mencoba menghubungi ibunda Tamara untuk bertemu.
Hal ini dibocorkan oleh ayah dari Dimas Angger, Agus Rianto, kepada awak media.
“Dia juga kan ada upaya minta damai dari awal. Dia berusaha hubungi ibunya Tamara. Minta ketemu, minta damai,” kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (26/8/2024).
Diduga keluarga Yudha menawarkan sejumlah uang agar kasus ini berakhir dengan damai.
Mengetahui hal ini, Agus langsung meradang dan merasa tak terima.
“Saya bilang ‘mau nyawa cucu saya dihargai dengan uang?’ Gitu loh,” ujarnya.
Seolah tak cukup dengan kepergian Dante, Agus harus menahan sakit hati karena nyawa cucu satu-satunya ditawar dengan uang.
“Saya (hanya punya) cucu semata wayang, gimana nggak sakit hati dihargai (pakai uang) seperti itu?” tandasnya.
Baca Juga: Keluarga Tamara Tyasmara dan Keluarga Yudha Arfandi Terlibat Adu Mulut Usai Sidang Kasus Kematian Dante
Atas perilaku keluarga Yudha Arfandi, Agus merasa sangat sakit hati.
Apalagi ditambah dengan perilaku mereka di ruang sidang yang kerap mengganggu jalannya persidangan.
Selain tak punya hati, Agus menilai keluarga Yudha tidak memiliki sopan santun.
“Ya mohon maaf, mungkin dia nggak, apa ya, nggak punya etika lah. Dalam kata kasar, memang pendidikannya (mereka) apa sih? Mohon maaf ya,” pungkas Agus.
Sebagai informasi, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Terdakwa Yudha Arfandi didakwa oleh Jaksa Penuntut umum telah melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan kematian Dante (6).
Perbuatan Yudha ini membuatnya diancam pidana dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.
Jaksa Penuntut Umum juga mendakwa Yudha dengan dakwaan kedua yaitu kekerasan pada anak yang mengakibatkan meninggal dunia. (*)