Informasi Terpercaya Masa Kini

TB Hasanuddin: Rapat Baleg Sat Set Ketok Aja, yang Ditayangkan Bukan Putusan MK

0 11

Anggota Baleg dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin mengungkap kejanggalan dalam rapat soal RUU Pilkada. Yakni soal putusan MK nomor 60 dan 70 soal persyaratan calon maju Pilkada.

“Hari ini mau dipelajari karena ada seolah-olah ditayangkan seolah-olah sesuai dengan keputusan MK tapi ternyata setelah dipelajari tidak sesuai,” kata TB Hasanuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Menurutnya, bahan-bahan soal putusan MK tak ditampilkan. Sehingga ia mencium keanehan.

“Iya, itu hanya set-set-set ketok aja begitu ya. Jadi begini, tadi yang ditayangkan itu konon sudah sesuai dengan putusan MK. Setelah diprint ternyata tidak, gitu,” tutur dia.

Lantas, apakah yang sudah disepakati Baleg bisa diubah?

“Sebentar, ini kan setelah ini masih ada pembicaraan. Kami fraksi mau diskusi dulu hasil print2annya bukan hasil yang ditayangkan,” tuturnya.

Hal Kontroversial Disepakati

Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Diperkirakan, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan pada awal Januari 2025.

Dengan ini artinya, Baleg tak mengindahkan putusan MK nomor 70 menyebut seseorang bisa maju Pilkada bila usia 30 tahun saat penetapan. Penetapan calon dijadwalkan 22 September 2024.

Putusan MK ini ramai dibahas karena berimplikasi nasib putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, soal maju atau tidaknya di Pilkada. Sebab, tahun ini Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Namun dengan adanya kesepakatan Baleg menggunakan putusan MA, Kaesang bisa maju. Sebab, pelantikan pasangan calon dilakukan tahun depan. Artinya usia Kaesang sudah 30 tahun.

Dalam rapat ini, pemerintah yang diwakili MenkumHAM Supratman Andi Agtas dan Mendagri Tito Karnavian juga menyepakati hal ini.

“Ini kan usulan dari DPR maka pemerintah ikut saja kesepakatan di parlemen. Karena sebagai bahan penghargaan, maka kalau bisa bulat memutuskan kami ikut saja,” kata Supratman.

Syarat Usung Calon di Pilkada

Baleg tidak menerapkan seluruh putusan MK. Tapi, mengkompilasi putusan MK dengan aturan yang sebelumnya ada.

Pasal 40 di ayat 1 soal syarat batas kursi yang tadinya diubah oleh putusan MK dikembalikan lagi oleh Baleg. Jadi partai yang memiliki kursi tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen di DPRD.

Sedangkan, pasal 40 hasil perubahan berdasarkan putusan MK ditambahkan dengan nomenkelatur khusus untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Berikut pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR. Rapat ini dipimpin oleh pimpinan sidang dari fraksi PPP, Ahmad Baidlowi.

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan wakil gubernur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Yang perlu jadi catatan ini baru kesepakatan di tingkat Baleg. Nantinya hal ini akan diputuskan di paripurna, apakah akan disahkan atau tidak.

Leave a comment