Informasi Terpercaya Masa Kini

,SIARAN DARURAT, Muncul Imbauan Berlindung dan Hindari Bepergian ke Luar,Apa yang Terjadi?

0 5

TRIBUNBENGKULU.COM – Heboh munculnya video dengan narasi Peringatan Darurat dan telah dibagikan berulang kali di berbagai platform media sosial.

Narasi Peringatan Darurat bahkan menjadi trending topik X (twitter) pada Rabu (21/8/2024) petang dengan hampir 100 ribu postingan.

Video tersebut disertai narasi ‘SIARAN DARURAT’ dan imbauan untuk ‘Berlindung dan Hindari Bepergian ke Luar.

Trendingnya topik Peringatan Darurat mendadak membuat warganet heboh dan ramai memperbincangkannya.

Topik Peringatan Darurat trending bersamaan dengan unggahan video 50 detik dengan latar biru dan suara latar sirine.

Pada bagian awal video tersebut, tertera lambang garuda dengan tulisan RI – 00 pada bagian bawahnya.

Pada detik ke 10, tertulis bahwa video tersebut merupakan siaran terakhir atas mandat Presiden Republik Indonesia.

Baca juga: Narasi Peringatan Darurat Trending X, Ada Apa Sebenarnya?

“Jika Anda menyaksikan ini, maka pemerintahan Republik Indonesia telah usai,” seperti tertulis dalam video tersebut.

“Pemerintahan telah diambil alih oleh entitas ‘BUKAN MANUSIA’.”

Pada frame berikutnya, tertulis “Kami berdoa kepada Tuhan YME untuk keselamatan seluruh rakyat.”

“Berlindung dan Hindari Bepergian ke Luar.”

“Lagu kebangsaan Indonesia Raya akan segera dikumandangkan untuk terakhir kali.”

Bagian terakhir video tersebut ditutup kembali dengan logo Garuda dan tulisan RI – 00.

Menariknya, video dan gambar Peringatan Darurat telah dibagikan berulang kali oleh beberapa tokoh nasional, selebritis hingga akun resmi media mainstream.

Seperti misalnya, Fiersa Besari, Panji Pragiwaksono hingga akun resmi media mainstream seperti Jawa Pos dan Narasi Newsroom.

Berdasarkan penelusuran TribunBengkulu.com, topik Peringatan Darurat mendadak trending tidak lama setelah Badan Legislatif DPR RI mengakali putusan Mahkamah Konstitusi.

Putusan Mahkamah Konstitusi itu terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menurunkan ambang batas yang sebelumnya adalah 20 persen.

Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Keputusan Baleg DPR RI itu sepertinya memicu kekecewaan publik tanah air.

Gambar dan video Peringatan Darurat mencuat disinyalir bentuk kekecewaan publik tanah air dengan keputusan Baleg DPR RI tersebut.

“Kesabaran rakyat ada batasnya. Hati2 aja buat para elit yang masih coba2 main kotor. Table will turn,” cuit akun @AlvinPutra.

“Peringatan Darurat! Sangat Darurat! Semua berjalan secara terang2an dan secara ugal-ugalan,” Kalau bukan kita yang mempertahankan dan memperjuangkan keadilan di negara ini, siapa lagi?”

“Demokrasi telah di rusak sama tangan2 para penguasa.”

“Diacak-acak terang-terangan,” cuit Fiersa Besari.

Baleg DPR RI Akali Putusan MK

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengakali Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik peserta pemilu. 

Baleg mengakali putusan MK dengan membuat putusan tersebut hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD. 

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat. 

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen. 

“Disetujui Panja 21 Agustus 2024 Usulan DPR pukul 12.00 WIB,” tulis draf revisi itu seperti dikutip Kompas.com.

Padahal, justru pasal itu lah yang dibatalkan MK dalam putusannya kemarin. Tidak ada perlawanan berarti dari para anggota panja untuk membela putusan MK yang sebetulnya berlaku final dan mengikat. 

Baca juga: Baleg DPR RI Akali Putusan MK, Perubahan Ambang Batas Hanya Berlaku untuk Parpol Non Parlemen

Sebelumnya, dalam putusannya, MK menyatakan bahwa threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD. 

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/non partai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. 

MK menegaskan, hal ini demi menghindari berjalannya demokrasi yang tidak sehat karena threshold versi UU Pilkada rentan memunculkan calon tunggal.

Munculnya calon tunggal dianggap sebagai antiesa dari berjalannya demokrasi.

Namun demikian, keputusan DPR RI tersebut dianggap telah mengkhianati rakyat dan juga konstitusi.

Putusan MK Harusnya Bisa Jadi Jalan PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonkan kepala derah dapat menjadi jalan bagi PDIP untuk mengusung Anies Baswedan di pemilihan gubernur atau pilgub Jakarta 2024.

Peluang Anies Baswesan dan PDIP di Pilgub Jakarta kini terbuka menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Seperti diketahui, belakangan PDIP sedang memperjuangkan untuk dapat mengusung Anies Baswedan namun terganjal jumlah minimal dukungan.

PDIP memiliki 15 kursi di DPRD Jakarta, sedangkan minimal syarat dukungan adalah 22 kursi.

Kini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Pencalonan gubernur Jakarta yang sebelumnya sempat menuai polemik karena “borong tiket” oleh Koalisi Indonesia Maju kini dapat berubah.

Eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen di Pileg DPRD DKI Jakarta otomatis punya harapan.

Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Baca juga: Kabar Baik untuk PDIP dan Anies Baswedan, MK Kabulkan Gugatan UU Pilkada

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Syarat pengusungan gubernur Berdasarkan putusan MK tersebut, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi threshold ini untuk mengusung gubernur: 

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen; 

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen; 

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.  

(**)

Leave a comment