Bikin SKCK tapi Masih Menunggu Aktivasi BPJS Kesehatan Selama 2 Minggu, Ini Solusinya
KOMPAS.com – BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu dokumen wajib untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mulai 1 Agustus 2024.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 tahun 2023.
Bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dapat mendaftarkan diri terlebih dulu sebelum mengurus SKCK.
Sementara warga yang status kepesertaannya tidak aktif, dapat melakukan aktivasi BPJS Kesehatan kembali.
Baca juga: Apakah Bisa Mendaftar BPJS Kesehatan Hanya untuk Satu Anggota Keluarga?
Namun, salah seorang warganet mengeluhkan masa tunggu dua minggu setelah melakukan aktivasi BPJS Kesehatan.
Masa tunggu yang lama tersebut dianggap menghambat proses pengurusan SKCK.
“Yang tadinya niat mau perpanjang skck doang malah jadi merembet ke ngurusin bpjs di kantor bpjs. Itu pun bpjs nya harus nunggu 2 minggu dulu baru bisa aktif lagi, alias ya aku gak bisa langsung perpanjang skck gitu loh harus nunggu 2 minggu untuk aktifin bpjs dulu,” tulis @_fr******, Minggu (4/8/2024).
Lantas, bagaimana solusi jika butuh segera mengurus SKCK, tapi masih dalam masa tunggu aktivasi BPJS Kesehatan selama dua minggu?
Baca juga: Syarat dan Cara Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan, Bisa Dicicil
Pemohon SKCK bisa gunakan VA BPJS Kesehatan
Petugas Unit Pelayanan SKCK Polresta Surakarta, Jawa Tengah Bripka Marini mengatakan, pemohon bisa langsung mengurus penerbitan SKCK tanpa harus menunggu aktivasi BPJS Kesehatan yang membutuhkan waktu selama 14 hari.
“Tidak harus menunggu 14 hari,” ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Ia memastikan, permohonan SKCK tetap bisa dilakukan, meski kepesertaan BPJS Kesehatan masih dalam proses.
Sebagai gantinya, pemohon SKCK bisa menunjukkan bukti virtual account pendaftaran yang tercantum dalam aplikasi JKN.
“Jadi misal pemohon melakukan pendaftaran baru, nanti bisa ditunjukkan bukti virtual account-nya ke kami,” terangnya.
Marini melanjutkan, ketentuan itu juga berlaku bagi pemohon SKCK yang kepesertaan BPJS Kesehatannya tidak aktif karena menunggak pembayaran iuran.
Peserta BPJS Kesehatan yang melakukan aktivasi kembali karena menunggak bisa menyertakan bukti mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) atai cicilan.
Baca juga: Mulai 1 Agustus 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pembuatan SKCK, Bagaimana bila Status Tak Aktif?
Bukti kepesertaan BPJS kesehatan
Senada, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizky Anugrah menyampaikan, peserta BPJS Kesehatan yang baru mendaftar dapat melampirkan bukti virtual account dalam bentuk tangkapan layar atau cetak.
“Bisa dengan menunjukan virtual account (VA) pendaftaran melalui tangkapan layar ataupun hasil cetak tangkapan layar,” kata Rizky saat dihubungi secara terpisah, Senin (5/8/2024).
Adapun tanda bukti kepesertaan JKN bagi pemohon SKCK, dapat berupa tangkapan layar dari:
- Chat PANDAWA di nomor 0811 8 165 165
- Aplikasi Mobile JKN yang diunduh melalui PLay Store untuk Android dan App Store untuk iOS.
Baca juga: Mulai 1 Agustus 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Membuat SKCK
Syarat daftar BPJS Kesehatan
Dilansir dari portal resmi BPJS Kesehatan, pendaftar harus melengkapi sejumlah dokumen untuk membuat BPJS kesehatan. Berikut rinciannya:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Rekening buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/ penanggung)
- Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditandatangani pemilik rekening yang bersangkutan. Surat kuasa wajib ditanda tangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening
- Bagi warga negara asing (WNA), lampirkan fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang
- Nomor ponsel dan alamat email yang masih aktif.
Baca juga: Apa Saja Syarat Perpanjangan SKCK 2024? Berikut Daftar, Biaya, dan Caranya
Cara daftar BPJS Kesehatan secara online
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui gawai yang terkoneksi layanan internet. Berikut caranya:
- Buka aplikasi Mobile JKN yang telah diunduh melalui Google Play Store atau App Store
- Kemudian, klik “Daftar” dan pilih “Pendaftaran Peserta Baru”
- Baca dan cermati ketentuan pendaftaran dan klik “Setuju”
- Siapkan kelengkapan data seperti NIK, KK, dan nomor rekening bank
- Masukkan NIK dan ketik kode captcha
- Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
- Lengkapi isi data diri mulai dari nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, status pernikahan, dan alamat/domisili
- Pilih kelas perawatan (I, II, atau III) dan pilih FKTP terdekat
- Masukkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif dan klik “Simpan”
- Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
- Calon peserta akan menerima nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama secara autodebet yang dikirim melalui email.
Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran.