Aturan Baru Terkait BBM Bersubsidi Berlaku 1 September 2024
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyiapkan aturan baru terkait bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi yang diharakpan rampung pada 1 September 2024. Sebelumnya, Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan terkait Pertalite dan Solar, akan diterapkan mulai 17 Agustus 2024.
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin mengatakan bahwa aturan tersebut awalnya dijadwalkan dapat diimplementasikan pada 17 Agustus 2024. Namun terpaksa mundur lantaran masih proses finalisasi.
“Waktu itu Pak Luhut (Menko Marves) inginnya seperti itu, tapi ini kayaknya akan digeser sedikit. Harapan kita bisa lock semuanya 1 September, peraturannya segala macam,” ujar Rachmat dalam diskusi media Kebijakan Baru Subdisi BBM di Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
Rachmat mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mempersiapkan aturan-aturan dan tata laksana pembelian BBM bersubsidi.
Menurut dia, apabila tidak dapat selesai pada Pemerintahan Presiden Jokowi, maka akan diteruskan oleh pemerintahan baru.
“Kita ingin coba mempersiapkan itu. Mudah-mudahan ini bisa jadi sesuatu yang kita kerjakan di pemerintahan ini, tapi bisa jadi ‘oleh-oleh’ di pemerintahan baru,” katanya.
Lebih lanjut, Rachmat menekankan bahwa aturan baru ini bukan membatasi pembelian BBM bersubsidi.
Ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bahwa BBM bersubsidi diterima oleh yang membutuhkan atau tepat sasaran.
“Saya terus terang sih kurang menyukai bahasa pembatasan, karena kalau pembatasan itu, nanti orang pikir enggak boleh beli. Sebenarnya kita memastikan bahwa orang-orang yang membutuhkan itu bisa mendapatkan akses, intinya subsidi yang lebih tepat sasaran,” ujar Rachmat.Data Distribusi BBM
Jenis BBM Bersubsidi 2018 20192020202120222023Premiun (juta kilo liter)9,2811,558,483,42Pertalite (juta kilo liter)7,0129,4930,03Solar dan Minyak tanah (juta kilo liter)16,1216,7614,4816.0918,1018,07BBM Non-Subsidi48,6846,1442,7643,7230,3632,19
Subsidi energi pada 2023 sebesar Rp 159,6 triliun, terdiri atas subsidi BBM dan LPG Rp 95,6 triliun, dan subsidi listrik Rp 64 triliun.
Subsidi energi pada 2024 ditetapkan sebesar Rp 186,9 triliun, terdiri dari subsidi BBM dan LPG Rp 113,3 triliun dan subsidi listrik Rp 73,6 triliun.
Grafis BBM Bersubsidi Tidak Tepat Sasaran