Informasi Terpercaya Masa Kini

Coretax Menuai Kritik, Ini Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak

0 2

TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara ihwal penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang menuai kritik dari penggunanya. Meski terhitung sudah sepuluh hari sejak dimulainya masa implementasi layanan pada 1 Januari 2025 lalu, banyak wajib pajak masih kesulitan mengakses sistem tersebut.

Melalui sebuah unggahan di akun Instagram resmi @ditjenpajakri, pihak DJP menyampaikan permohonan maaf kepada para wajib pajak atas kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan layanan Coretax DJP. “Kami terus berupaya untuk memperbaiki kendala yang ada serta memastikan layanan Coretax DJP dapat berjalan dengan baik,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut, Jumat, 10 Januari 2025.

Apabila dalam masa transisi penerapan sistem Coretax terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak, DJP menegaskan para wajib pajak tak akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. “DJP memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru,” kata DJP.

Adapun Coretax merupakan sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia. Sistem tersebut resmi diimplementasikan pada 1 Januari 2025. Kebijakan mengenai sistem Coretax tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 yang ditetapkan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Oktober 2024.

Pada hari keempat penerapan Coretax DJP, seorang praktisi perpajakan yang juga memiliki perusahaan di bidang jasa, Andi, sempat mengeluhkan sulitnya mengakses sistem tersebut. Ia menemukan kesulitan dalam pembuatan faktur pajak di layanan Coretax DJP. “Kami belum bisa buat faktur, belum bisa buat penagihan,” ucap Andi kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Sabtu, 4 Januari 2025. Dia pun khawatir bakal terkena sanksi keterlambatan pembuatan faktur.

Menurut Andi, Kementerian Keuangan melalui DJP harus segera memberikan kepastian soal sistem Coretax. “Kesalahan akibat administrasi Coretax yang merugikan wajib pajak tuh bagaimana, harus dipikirkan,” katanya.

Jangan sampai, ucap Andi, perusahaan-perusahaan dibebankan denda akibat keterlambatan pembuatan faktur padahal kesalahan berada pada sistem layanan DJP. Dia menilai DJP perlu mengeluarkan sebuah peraturan soal ini.

Andi mengatakan kesulitan pembuatan faktur di layanan Coretax DJP tidak hanya dialami olehnya. Tim dari perusahaannya telah mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). “Sama juga, ternyata KPP tuh ramai, ya karena faktur pajak kan orang transaksi tiap hari, mungkin per jam, per menit,” ujar dia. Ia menyebut tidak mendapatkan solusi berarti dari pihak KPP. Mereka hanya memintanya untuk menunggu.

Pilihan Editor: KKP Cari Pembuat Pagar Laut Ilegal di Tangerang

Leave a comment