Fakta PPN 12 Persen atas Transaksi QRIS,DJP: Bukan Ditanggung Konsumen
TRIBUNKALTIM.CO – DJP sebut tarif PPN 12 persen pada transaksi QRIS tidak ditanggung konsumen melainkan dibebankan kepada pemilik outlet atau merchant.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa dalam transaksi QRIS, PPN dikenakan pada merchant discount rate (MDR).
MDR adalah biaya yang dibebankan kepada merchant atas setiap transaksi yang dilakukan melalui kartu kredit atau debit, termasuk juga QRIS.
Dengan demikian, tarif PPN pada transaksi QRIS akan ditanggung oleh merchant, bukan konsumen seperti yang sering disalahpahami oleh masyarakat.
“Jadi sebenarnya yang menjadi dasar untuk dilakukannya pembayaran QRIS itu, termasuk jasa transaksi digital tadi, adalah yang disebut dengan MDR,” ujar Dwi dalam Media Briefing di kantornya, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Fakta Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen, Begini Penjelasan DJP
Aturan PPN pada Biaya MDR QRIS
Dwi mengungkapkan, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022.
Pengenaan PPN pada biaya MDR QRIS bukanlah objek pajak baru yang akan dikenakan mulai 1 Januari 2025.
Untuk diketahui, biaya MDR QRIS yang dikenakan pada merchant untuk transaksi di atas Rp 500.000 adalah sebesar 0,3 persen.
Namun, transaksi di bawah Rp 500.000 tidak dikenakan biaya alias gratis.
Dwi menegaskan bahwa pengenaan PPN pada biaya MDR QRIS selama ini tidak menyebabkan kenaikan harga barang yang dijual.
Setiap merchant biasanya sudah memperhitungkan biaya MDR ini dalam harga barang yang mereka jual.
Dengan demikian, konsumen atau masyarakat akan membayar harga yang sama baik menggunakan pembayaran tunai maupun QRIS.
“Jadi beli gorengan pakai QRIS maupun pakai cash akan sama harganya,” katanya.
Simulasi dan Dampak Tarif PPN Baru
Sebagai ilustrasi, Dwi memberikan contoh pembelian TV seharga Rp 5.000.000.
Atas pembelian tersebut, dikenakan PPN sebesar Rp 550.000, sehingga total harga yang harus dibayar oleh konsumen menjadi Rp 5.550.000.
Jumlah ini tetap sama, baik jika pembayaran dilakukan dengan QRIS maupun metode lainnya.
Namun, Dwi tidak dapat memastikan apakah kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 akan memengaruhi harga barang.
Hal ini sepenuhnya menjadi keputusan merchant, karena mereka yang menanggung kenaikan PPN.
“Apa ada jaminan (harga barang tidak naik)? Ya (DJP) enggak bisa jamin,” ungkapnya.
Selain itu, Dwi juga tidak memastikan apakah biaya MDR yang ditanggung merchant akan naik seiring kenaikan tarif PPN.
Menurutnya, penentuan biaya MDR merupakan wewenang penyedia jasa atau provider masing-masing, bukan DJP.
“Kalau itu adalah biaya jasa, yang menentukan bukan DJP, itu adalah provider masing-masing.
Jadi saya tidak tahu,” tuturnya.
Ada Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?
Penerapan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen akan mulai dilakukan mulai 1 Januari 2025. Hal ini diterapkan pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain barang dan jasa yang resmi kena PPN 12 persen, ada juga barang dan jasa yang tidak terkena kenaikan tersebut.
Hal ini seperti diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan pada, Senin (16/12/2024).
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat, ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen,” jelas Airlangga, seperti dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI.
Lantas, apa saja barang dan jasa yang tidak terkena PPN 12 persen di tahun 2025 nanti?
Barang dan Jasa yang Terbebas dari PPN 12 Persen
Pemerintah memberikan kebebasan PPN 12 persen untuk jenis barang kebutuhan pokok, sembako, dan barang penting.
Daftar barang yang tidak dikenakan PPN adalah:
Beras
Daging ayam ras
Daging sapi
Ikan bandeng/ikan bolu
Ikan cakalang/ikan sisik
Ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso
Ikan tongkol/ikan ambu-ambu
Ikan tuna
Telur ayam ras
Cabai hijau
Cabai merah
Cabai rawit
Bawang merah
Gula pasir konsumsi
Ada pula beberapa jasa yang bersifat strategis yang juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN 12 persen.
Daftar jasa yang terbebas PPN 12 persen antara lain:
Jasa pendidikan
Jasa pelayanan kesehatan
Jasa pelayanan sosial
Jasa angkutan umum
Jasa tenaga kerja
Jasa keuangan
Asuransi vaksin polio
Jasa pemakaian air minum
Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum
Barang dan Jasa yang Kena PPN 12 Persen
Sementara Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Daftar jasa yang terkena PPN 12 persen antara lain:
Rumah sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3600-6600 VA
Beras premium
Buah-buahan premium
Ikan premium, seperti salmon dan tuna
Udang dan crustasea premium, seperti king crab
Daging premium, seperti wagyu atau kobe
Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa ada beberapa jenis barang yang sebenarnya terkena PPN 12 persen, namun pemerintah hanya menerapkan PPN 11 persen.
“Barang terkena PPN tapi kita masih menganggap barang ini dibutuhkan masyarakat, kami memutuskan (barang-barang tersebut) PPN-nya tetap 11 persen,” jelas dia.
Khusus barang-barang ini, pemerintah yang akan menanggung kenaikan PPN 11 persen.
Barang yang terkena PPN 11 persen mulai 1 Januari 2025 adalah:
Tepung terigu
Gula untuk industri
Minyak goreng curah merek Minyakita
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ada Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen, Apa Saja?”
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Ditjen Pajak: PPN QRIS Ditanggung Merchant, Bukan Konsumen!”