Tabiat Ibu George Sugama Halim Terbongkar,Kini Karyawan Toko Lindayes Kompak Resign Gegara Gaji
TRIBUNBENGKULU.COM – Tabiat ibu George Sugama Halim, Linda Pantjawati terbongkar usai sang anak aniaya karyawannya, Dwi Ayu Darmawati.
Usai kejadian penganiayaan yang dilakukan George Suguma Halim terhadap Dwi, kini karyawan toko Lindayes kompak resign.
Rupanya alasan karyawan toko Lindayes kompak resign karena masalah gaji.
“Teman-teman saya masih bekerja karena berharap gaji keluar terlebih dahulu. Tapi memang tetap nggak keluar (gajinya), akhirnya teman saya keluar semuanya, sekitar 3 orang (bagian depan atau kasir),” kata D di kantor Kompas.com, Jumat (20/12/2024).
Dwi juga menjelaskan bahwa ketakutan pegawai di toko roti tersebut disebabkan oleh tidak adanya kontrak kerja dan ketidakpastian tanggal gajian.
“Emang kan di sini gajinya tidak ada tanggalnya ya. Jadi mungkin keresahan dari teman-teman itu sih,” ujarnya.
Ditambah lagi, gaji bulan Oktober pun belum dibayarkan oleh Linda ibunda George.
“Itu gaji saya yang belum dibayar hanya bulan Oktober. Di situ bos saya sempat untuk saya ngambil ke tokonya. Tapi kan karena kondisi saya yang kayak gini nggak memungkinkan untuk saya mengambil gaji ke sana,” terangnya.
Dwi Ayu mengungkapkan bahwa Linda Pantjawati memang sering menahan gaji karyawannya tiga bulan sekali.
“Ada beberapa teman saya yang gajinya ditahan, dia bisa mengambil tahun depan, Januari. Setahu saya ya, setiap penahanan gaji itu tiga bulan,” jelas Dwi.
Baca juga: Sosok Pengacara Selalu Minta Uang hingga Korban George Sugama, Dwi Ayu Darmawati Jual Motor
Diteror berkali-kali
Ibu George Sugama Halim, Linda Pantjawati kini menjadi sasaran teror nomor misterius.
Linda mengaku diintimidasi setiap hari oleh orang tak dikenal.
Ia pun menunjukkan salah satu bukti chat yang bernada intimidatif terhadap dirinya kepada awak media pada Selasa (18/12/2024).
“Ini satu contoh, setiap hari, setiap detik, setiap jam saya diteror, ditelepon lalu dimaki-maki. Saya enggak kenal orang itu,” ujar Linda seperti dikutip dari Intens Investigasi yang tayang di Youtube pada Rabu (18/12/2024).
Padahal, pihak George telah menyerahkan pelaku kepada polisi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Linda berharap agar kasus ini tidak melebar kemana-mana dan tidak ada lagi upaya intimidasi terhadapnya ataupun keluarganya.
“Kami sudah serahkan (George) ke pihak berwajib. Jadi, tolong saya minta kepada netizen jangan menghakimi sepihak, konfirmasi dulu kebenaran apapun itu bijaklah dalam berkata-kata,” ujarnya.
Sebelumnya, Dwi Ayu Darmawati (19), karyawati toko roti di Cakung menjadi korban penganiayaan oleh anak bos toko roti tersebut, George Sugama Halim.
Penganiayaan itu berawal ketika Dwi menolak permintaan George yang menyuruhnya dengan kalimat tak sopan untuk mengantarkan makanan yang dipesan secara online ke kamarnya.
Tapi George yang tidak terima permintaannya ditolak korban justru melemparkan patung, mesin EDC, kursi, dan loyang hingga Dwi mengalami pendarahan di kepala dan luka memar.
Setelah kasus itu viral, ia lalu ditangkap dan dijadikan tersangka.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, pelaku George Sugama Halim beralasan khilaf menganiaya pegawainya, Dwi Ayu Darmawati (19) hingga babak belur.
Hal ini disampaikan George saat menjawab pertanyaan Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly terkait alasan menganiaya Dwi pada 17 Oktober 2024 lalu.
“Khilaf, saya khilaf,” kata George yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Mapolres Metro Jakarta Timur, Senin (16/12/2024).
George yang mengenakan baju tahanan tak banyak bicara saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, dia hanya tertunduk dan tampak sekali mengusap matanya.
Bahkan saat Nicolas menanyakan George menyesalkan atas tindak penganiayaan yang mengakibatkan Dwi terluka, George hanya menjawab pertanyaan dengan isyarat menggangguk.
Sementara saat ditanya awak media terkait alasan saat penganiayaan sempat menyuruh Dwi untuk mengantar makanan ke kamar, George enggan menjawab pertanyaan.
“No comment,” ujar George.
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan.