Informasi Terpercaya Masa Kini

Farhat Abbas Geram Razman Nasution Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY: Kamu Cuma Bertobat di Neraka

0 36

TRIBUN-MEDAN.com – Dedi Mulyadi dan Farhat Abbas menyerang habis-habisan Razman Nasution yang menuduh Hakim Eman Sulaeman tidak adil.

Eman Sulaeman merupakan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky. 

Razman Nasution sebagai pengacara yang kontroversial memang sering ikut campur dalam kasus yang sedang viral. 

Razman kembali membuat geram dengan melaporkan Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial. 

Bahkan, kata Razman, Eman lebih cocok dukun dibanding hakim. 

Menanggapi ini, eks Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi membela Eman Sulaeman yang merupakan sosok hakim yang jujur dan sederhana.

Sosok hakim paket komplit yang diidam-idamkan rakyat Indonesia.

Menurut Dedi Mulyadi, Hakim Eman Sulaeman telah mengadili Pegi Setiawan secara benar dan adil.

“Hakim yang sudah memberikan rasa adil di tengah masyarakat, harus mendapat apresiasi dari seluruh rakyat Indonesia. Karena hakim Eman Sulaeman adalah hakim yang hari ini sudah menjadi seorang hakim yang mampu menjawab seluruh kegelisahan publik di Indonesia,” ujar Dedi Mulyadi seperti dikutip dari Youtube Intens Investigasi yang tayang pada Rabu (17/7/2024).

Eman, kata Dedi, tak layak dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Razman Nasution.

Dedi juga membantah tuduhan Razman yang mencurigai Eman seorang dukun.

“Ya, Rakyat Indonesia bisa menilai, bahwa hakim Eman Sulaeman hari ini hakim yang terbaik dan jujur pada saat ini. Orang jujur, orang baik, orang terpercaya yang hari ini memuaskan seluruh hati Rakyat Indonesia, harus dihargai. Hari ini ada yang melaporkan, biar publik yang menilai,” katanya.

Farhat Abbas serang Razman

Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, bereaksi ketika mendengar Razman Nasution yang ingin melaporkan hakim praperadilan, Eman Sulaeman, ke Komisi Yudisial.

Razman seharusnya tahu diri sebelum berniat melaporkan sang hakim tersebut.

Menurutnya, pria berkepala plontos itu tak perlu bikin gaduh dengan mengancam Hakim Eman di depan publik.

“Namanya pengacara itu harus tahu diri. Hakim itu adalah orang yang kita muliakan. Nah, kalau kamu mau ngelaporin ya laporin aja pakai surat, diam-diam aja. Iya kalau bener (terbukti), kalau enggak bener gimana?” tanya Farhat seperti dikutip dari Intens Investigasi di Youtube yang tayang pada Jumat (12/7/2024).

Selain itu, Farhat mengkritik perangai pria tambun berkepala plontos tersebut yang buruk.

Menurut pria yang pernah menantang anak Ahmad Dhani, Al Ghazali untuk bertinju itu, Razman merupakan sosok yang tidak memiliki sopan santun.

“Ini orang punya pengalaman enggak bagus, dia dilarang masuk parkir aja ngamuk-ngamuk, teriak-teriak. Orang enggak ada sopannya makanya kamu sekolah kesopanan enggak? Enggak usah didengar,” ujar Farhat.

Bahkan, Farhat tak bakal memaafkan kesalahan Razman terhadapnya.

Pintu maaf untuk Razman hanya terbuka di neraka.

“Dia kalimatnya kasar. Kali ini ya Raz, kamu enggak akan saya maafkan lagi, kamu hanya bisa bertaubat di neraka aja, di Indonesia enggak dimaafin orang kayak gini,” tambahnya.

Menyinggung kasus Vina Cirebon, Farhat memberikan klarifikasi bahwa dia tak membela para pembunuh korban Vina dan Eky.

Farhat menjelaskan bahwa dia hanya membela orang yang diduga tidak salah tetapi dihukum penjara.

“Kamu seolah-olah membela orang yang dibunuh, memang ada yang setuju orang yang dibunuh? Tapi kan kita enggak setuju orang yang tidak salah dihukum.”

“Jadi pengadilan tuh udah tahu, kalian tuh udh enggak laku. Udah dicuekin karena kalian kasar sama pengadilan. Kasar sama hakim, ngejek-ngejek,” tambahnya.

Farhat juga menyinggung kehidupan sehari-hari Razman yang tidak disukai oleh orang di sekitarnya.

“Ini mereka mau ganggu-ganggu namanya Eman Sulaeman, tahu diri aja kamu siapa? Minta tolong sama tetanggamu aja kamu enggak akan ditolong. Terkenal satpam di tetangganya paling pelit, enggak mau iuran setoran rt,” pungkasnya.

Razman sebut Eman dukun

Praktisi hukum, Razman Nasution bakal laporkan Hakim Eman Sulaeman yang telah memutuskan mencabut status tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Eman Sulaeman selaku Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum oleh Razman Nasution.

Menurut Razman Nasution, keputusan Eman Setiawan tak seperti keputusan seorang hakim melainkan seperti dukun.

Hal ini disampaikan Razman Nasution saat hadir menjadi narasumber di acara Rakyat Bersuara yang dipandu Aiman Witjaksono, Selasa (9/7/2024).

Awalnya, Razman Nasution menyoroti putusan Eman Sulaeman yang dinilainya justru menimbulkan masalah berkepanjangan.

Ia juga menilai, dengan memutuskan Pegi batal sebagai tersangka dan bebas dari tuduhan dalam kasus Vina dan Eky, hal itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah yang ada.

“Saya (sebelumnya) berharap putusan praperadilan oleh Hakim Tunggal, Pak Eman Sulaeman, adalah putusan yang komprehensif, berdasar, dan legitimate secara logika.”

“Tapi yang terjadi, mulai kemarin sampai saat ini, justru putusan ini, dalam pikiran saya dan beberapa orang, menimbulkan problem yang akan berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah,” urai Razman, dilansir Tribun Timur yang mengutip dari YouTube Official iNews, Kamis (11/7/2024).

Lebih lanjut, Razman menyinggung poin kelima dalam putusan praperadilan Pegi.

Menurutnya, putusan Eman itu terkesan mendahului tanpa memikirkan apa yang akan terjadi ke depannya.

Bahkan, Razman mempertanyakan apakah Eman benar seorang hakim atau justru dukun.

“Pada poin kelima, menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut dari Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon dan Termohon.”

“Ini hakim, dia paham hukum atau dia dukun?” kata Razman.

Ia pun menjelaskan, putusan lebih lanjut seperti yang termuat dalam poin kelima putusan Eman, adalah putusan yang dikeluarkan di masa mendatang.

Menurutnya, putusan Eman itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.

Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.

Barang bukti itu, ujar Razman, haruslah berbeda dari sebelumnya yang berkaitan dengan perkara.

“Di Pasal 2 Ayat 3, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah, yang berbeda dari alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara,” tutur Razman membacakan aturan.

Razman pun menambahkan, apabila Eman membaca secara cermat aturan tersebut, tak mungkin Hakim PN Bandung itu mengeluarkan putusan poin kelima.

Ia pun mempertanyakan profesionalitas Eman sebagai hakim.

“Kalau Hakim Eman Sulaeman baca ini, dia nggak mungkin keluarkan poin lima ini.”

“Kok sepertinya dia sudah mengikat putusan berikutnya akan berlaku dari putusan dia ini. Ini hakim apa dukun? Ini hakim apa Tuhan?” ujar Razman.

Karena itu, Razman dan beberapa pihak sepakat akan melaporkan Eman ke KY dan Badan Pengawasan Hukum.

“Karena itu kami sepakat, dengan beberapa tim akan berlakukan perlawanan dan melaporkan Hakim Eman Sulaeman ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Hukum,” tegas dia.

Baca juga: NAMA Aplikasi SiPEPEK Pemkab Cirebon Tuai Hujatan Netizen, Dinsos Bantah Artinya Jorok, Ini Maknanya

Baca juga: Sosok Rohmat Hidayat WNI Rampok Wanita Muda di Jepang, Bawa Kabur Dompet dan Injak-Injak Korban

(*/tribun-medan.com)

Leave a comment