Informasi Terpercaya Masa Kini

Populer: Makan Bergizi Gratis Bikin PPN Naik 12 Persen; Kereta Cepat Bermasalah

0 2

Berita mengenai Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi alasan naiknya PPN 12 persen di tahun 2025 menjadi berita yang ramai dibaca di kumparanBisnis.

Selain itu, temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung juga menjadi salah satu berita yang ramai dibaca di kumparanBisnis. Berikut rangkumannya.

Makan Bergizi Gratis Jadi Alasan PPN 12 Persen

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap kenaikan PPN 12 persen didasarkan untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

“Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak itu penting untuk mendorong program Asta Cita dan prioritas Bapak Presiden, baik untuk kedaulatan dan resiliensi di bidang pangan dan kedaulatan energi,” ungkap Airlangga saat konferensi pers, Senin (16/12).

Salah satunya adalah program yang dimaksud adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Program itu ditengarai perlu pendanaan jumbo, untuk tahun depan saja alokasinya Rp 71 triliun dalam APBN 2025.

“Di samping itu penting juga untuk berbagai program infrastruktur pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan juga program terkait dengan makan bergizi,” tambah Airlangga.

Airlangga juga menjunjung prinsip prinsip adil, gotong royong, dan kesejahteraan masyarakat melalui paket stimulus dan insentif untuk meredam dampak PPN 12 persen.

Temuan KKPU di Proyek Kereta Cepat

Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (Whoosh), KPPU menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta Bandung tersebut.

Dalam laporan dugaan tersebut, Investigator Penuntutan dari KPPU menjelaskan beberapa fakta dan temuan yang mengarah pada persekongkolan,

“Seperti terlapor I yang tidak memiliki peraturan tertulis yang baku terkait tata cara pemilihan penyedia barang dan/atau jasa, terlapor I tidak melakukan penerimaan dan/atau pembukaan dan/atau evaluasi dokumen penawaran secara terbuka atau transparan, dan Terlapor I memenangkan peserta tender yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi,” tulis keterangan resmi mengutip kppu.go.id, Senin (16/12).

Maka dari itu, investigator menduga Terlapor I telah melakukan diskriminasi dan pembatasan peserta tender untuk memenangkan Terlapor II.

Terlapor dinilai oleh investigator tidak layak menjadi pemenang tender. Sebab tak memenuhi persyaratan modal disetor yaitu sebesar Rp 10 miliar, dan tidak memiliki pengalaman sejenis atau pengalaman pekerjaan terkait dengan objek yang ditentukan, serta tidak mendapatkan nilai atau skor tertinggi pada tender.

Diduga, persekongkolan tersebut sudah menghambat atau menutup kesempatan peserta lain menjadi pemenang tender. Sebagai catatan, pemenang semestinya dipilih dengan metode tender Penilaian Bentuk, Penilaian Kualifikasi dan Penilaian Responsif.

Berdasarkan bukti-bukti itu, Investigator KPPU pun menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 berkaitan dengan persekongkolan tender oleh kedua Terlapor.

Diketahui, setelah mendengarkan paparan Investigator, Majelis Komisi memberikan kesempatan bagi Terlapor untuk menyampaikan tanggapan pada sidang berikutnya tanggal 7 Januari 2025 dengan Agenda Tanggapan Terlapor Terhadap LDP dan Pemeriksaan Alat Bukti atau Dokumen.

KCIC Bantah Dugaan Pelanggaran Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

General Manager Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa, dia menyebut, KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut. Tetapi, menurut Eva, KCIC tetap akan menghormati proses berjalan yang dilakukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut dan KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut,” ujar Eva Chairunisa saat dikonfirmasi kumparan, Senin (16/12).

Menurut Eva, hal itu sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.

“KCIC tetap berkomitmen untuk memastikan seluruh kegiatan perusahaan di berbagai aspek dilakukan sesuai dengan prinsip dan tata kelola perusahaan yang baik,” imbuh Eva.

Leave a comment