Informasi Terpercaya Masa Kini

Pengguna Kendaraan Bermotor Akan Dikenakan 2 Pajak Baru di 2025, Ini Ketentuanya

0 4

Pemerintah akan memberlakukan tambahan pungutan pajak baru untuk kendaraan motor pada 5 Januari 2025. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Berdasarkan beleid tersebut, pungutan pajak tambahan ini dinamakan opsen. “Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu,” tulis Pasal 1 butir 61 UU Nomor 1 Tahun 2022, dikutip Jumat (13/12).

Terdapat tiga jenis pajak yang akan dikenai opsen, namun hanya dua yang berkaitan dengan kendaraan bermotor. Pertama, opsen pajak kendaraan bermotor atau PKB yang dikenakan oleh kabupaten atau kota atas pokok PKB berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian yang kedua yaitu opsen bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB. Opsen BBNKB adalah pungutan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

Baca juga:

  • IHSG Sesi I Merosot 0,37%, Saham BBCA hingga BMRI Top Loser
  • Harga Emas Antam Turun Rp 17.000 Jadi Rp 1.531.000 per Gram
  • Prabowo di HUT Golkar: Lempar Ide Kepala Daerah Dipilih DPRD hingga Sanjung PDI

Secara total, ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru. Pajak tersebut berupa BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

Namun, lembaran belakang  Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB. Dengan demikian, masyarakat yang membeli kendaraan baru pada 2025 akan dipungut dua pajak tambahan.

Berapa Tarif Opsen?

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, tarif opsen PKB ditetapkan 665 dari pajak terutang. Sementara opsen BBNKB juga ditetapkan 66% dari pajak terutang.

“Besaran tarif opsen sebagaimana dimaksud pada ayat satu ditetapkan dengan Perda,” tulis Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022.

Pajak Kendaraan Bermotor Bertambah?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui laman resminya menyatakan kebijakan opsen tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Hal ini berarti, meskipun komponen objek pajak bertambah, namun jumlah pajak yang dibayarkan pemilik kendaraan tidak jauh berbeda karena tarif pajak PKB dalam skema pajak baru akan berkurang.

Dalam penjelasan video sosialisasi opsen, Kemenkeu menjelaskan penghitungan dari penambahan pungutan tersebut. Misalnya tarif dasar pengenaan pajak sebuah mobil memiliki nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp 200 juta. Kendaraan tersebut merupakan kendaraan pertama wajib pajak.

Tarif PKB kepemilikan satu dalam Perda PDRB provinsi yang bersangkutan adalah 1,1%. Sehingga, PKB terutangnya adalah 1,1% dikali Rp 200 juta, maka hasilnya Rp 2,2 juta yang masuk ke rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi yang bersangkutan.

Jika opsen PKB adalah 66% dikalikan Rp 2,2 juta, maka hasilnya Rp 1,45 juta masuk ke RKUD kabupaten atau kota sesuai alamat atau NIK wajib pajak. Jika dijumlahkan, administrasi perpajakan wajib pajak yaitu Rp 2,2 juta ditambah Rp 1,45 juta menjadi Rp 3,65 juta.

Nilai tersebut setara dengan tarif 1,8% jika menggunakan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 yang berlaku sebelumnya. “Jadi secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak,” penjelasan video sosialisasi Kemenkeu.

Apabila NJKB Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama yaitu 1,8%, maka pajak PKB terutang menjadi Rp 3,6 juta. Hanya saja, skema penghitungan skema pajak opsen lebih mahal Rp 50 ribu dibandingkan kebijakan terdahulu.

Leave a comment